Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan untuk KPK/RMOL

Hukum

Usai Dibantu Anies Baswedan, KPK Limpahkan Bekas Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Ke Jaksa

JUMAT, 24 SEPTEMBER 2021 | 08:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan dilakukan setelah beberapa waktu lalu KPK meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Yoory Corneles (YRC) kepada Jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (23/9).


"Penahanan menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (24/9).

Dalam waktu 14 hari kerja kata Ali, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Anies Baswedan, Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya," pungkas Ali.

Gubernur Anies Baswedan telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (21/9) berbarengan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Anies berharap keterangannya tersebut dapat membantu kerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Anies menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya