Berita

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno/Ist

Politik

Pemangkasan Masa Kampanye Untungkan Caleg Petahana?

KAMIS, 23 SEPTEMBER 2021 | 09:22 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masa kampanye pada Pemilu Serentak diwacanakan akan dipersingkat. Usulan yang mengemuka, kampanye dipersingkat menjadi empat bulat atau cukup dua bulan saja.

Jika merujuk Pemilu 2019 lalu, masa kampanye efektif dipatok 7 bulan. Sementara untuk Pemilu 2024 nanti masih digodog di Komisi II DPR RI.

Pertanyaan lantas muncul, siapa yang akan diuntungkan dengan singkatnya masa kampanye. Calon legislatif petahanan atau orang baru yang mencoba peruntungan meraih kursi parlemen?


Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno tidak menyangkal bahwa jika dilihat kasat mata, calon legisaltif petahana mendapatkan sedikit keuntungan andai masa kampanye benar dipangkas.

"Saya kira untuk incumbent seperti itu (tidak ada masalah masa kampanye dipangkas)," ujar Eddy dalam perbincangan bersama Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/9).

Dijelaskan Eddy, setiap anggota DPR RI mempunyai masa reses atau masa serap aspirasi ke masyarakat. Kegiatan ini yang bisa dipakai untuk sosialisasi kinerja dan terus dekat dengan masyarakat pemilih.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini, masa kampanye tidak lebih dari kegiatan formal untuk meyakinkan masyarakat bahwa kinerja mereka bagus untuk kemudian dipilih kembali.

"Masa kampanye hanya masa formal agar kita turun untuk bisa menguatkan, tapi kita bisa katakan sudah sosialisasi dalam lima tahun berturut-turut melalui reses," terangnya.

Meski begitu, kata Eddy, calon legislatif baru pun punya peluang yang cukup baik. Mereka bisa bersosialisasi jauh-jauh hari dan tidak harus menunggu masa kampanye formal.

"Tetapi bagi yang tidak incumbent pun, yang sudah menetapkan hati mau masuk dapil mana, calonkan di mana, saya kira juga kerjanya sudah jauh hari sebelumnya," pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya