Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Hukum

Jika Dikabulkan Pengadilan, Luhut Mau Sumbangkan Uang Gugatan Rp 100 Miliar ke Papua

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 14:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menyumbang uang Rp 100 miliar, jika pengadilan mengabulkan gugatan perdatanya kepada Haris Azhar.

Demikian antara lain disampaikan kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Selain jalur perdata, Luhut juga menyeret Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melakukan tindak pidana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.


Hal itu, kata Juniver, sekaligus bentuk penegasan Luhut bahwa semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.

"Pak Luhut menggugat perdata Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver.

Sementara, terkait laporan pidana dan perdata ini, Luhut berdalih terpaksa ditempuhnya lantaran keduanya tidak pernah menggubris somasi dari pihaknya agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah viral di media sosial.
Luhut menjelaskan bahwa laporan hari ini untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.

Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya karena merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya itu hak asasi saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah bikang untuk minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Dalam laporan itu, terdaftar nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya