Berita

Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang/Repro

Nusantara

Usai Ditegur Kemendagri, Bupati Aceh Tamiang Kembalikan Jabatan Kadis Dukcapil

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Mursil, resmi mengembalikan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang kepada Sepriyanto.

Pengembalian Sepriyanto ke jabatan semula itu sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/13/2021 tertanggal 20 September 2021 tentang pembatalan sebagian lampiran Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 02 September 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 862.1/11928/Dukcapil, tanggal 07 September 2021, tentang teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang, perlu dilakukan pembatalan dari dan dalam Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM atas nama Drs. Sepriyanto, NIP. 196909031991031005, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," bunyi surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (21/9).


Bupati Aceh Tamiang sebelumnya telah melantik 4 Kepala SKPK dalam lingkup Pemkab Aceh Tamiang. Termasuk di dalamnya pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Keputusan tersebut kemudian mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lewat Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 862.1/11928/Dukcapil, tertanggal 7 September 2021, tentang teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam surat tersebut Bupati  diperintah Kemendagri untuk  mengembalikan posisi Drs. Sepriyanto sebagai Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti teguran Kemendagri, Bupati Aceh Tamiang kemudian menerbitkan SK baru. Dengan demikian, posisi Kepala Dinas Dukcapil Sula kembali diduduki Drs. Sepriyanto.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil, memutasi Kepala Dinas dan satu kasie Dukcapil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya