Berita

Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang/Repro

Nusantara

Usai Ditegur Kemendagri, Bupati Aceh Tamiang Kembalikan Jabatan Kadis Dukcapil

RABU, 22 SEPTEMBER 2021 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Mursil, resmi mengembalikan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang kepada Sepriyanto.

Pengembalian Sepriyanto ke jabatan semula itu sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/13/2021 tertanggal 20 September 2021 tentang pembatalan sebagian lampiran Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 02 September 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 862.1/11928/Dukcapil, tanggal 07 September 2021, tentang teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang, perlu dilakukan pembatalan dari dan dalam Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM atas nama Drs. Sepriyanto, NIP. 196909031991031005, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 Tanggal 2 September 2021 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," bunyi surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang yang dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (21/9).


Bupati Aceh Tamiang sebelumnya telah melantik 4 Kepala SKPK dalam lingkup Pemkab Aceh Tamiang. Termasuk di dalamnya pelantikan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Keputusan tersebut kemudian mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia lewat Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 862.1/11928/Dukcapil, tertanggal 7 September 2021, tentang teguran terhadap mutasi Kadis Dukcapil Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam surat tersebut Bupati  diperintah Kemendagri untuk  mengembalikan posisi Drs. Sepriyanto sebagai Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti teguran Kemendagri, Bupati Aceh Tamiang kemudian menerbitkan SK baru. Dengan demikian, posisi Kepala Dinas Dukcapil Sula kembali diduduki Drs. Sepriyanto.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil, memutasi Kepala Dinas dan satu kasie Dukcapil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya