Berita

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama Menko Polhukam, Mahfud MD saat jumpa pers perkembangan kinerja Satgas BLBI, Selasa, 21 September/Repro

Politik

Satgas BLBI Lakukan Upaya Paksa Tagih Piutang Kaharudin Ongko, Rp 109,5 Miliar Balik Ke Kantong Negara

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya diselesaikan dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), yang tugasnya menagih piutang para obligor.

Setelah dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) 6/2021, Satgas BLBI telah berhasil mengembalikan hak negara yang tertimbun di para obligor selama puluhan tahun.

Sebagai salah satu contoh, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menceritakan proses penagihan piutang kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.


Dia mengatakan, penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Namun dalam prosesnya hingga kini, tingkat pengembalian atas utang yang bersangkutan sangat minim.

Sehingga kata Sri Mulyani, Satgas BLBI melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri, serta telah mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada tanggal 18 Desember 1998.

"Pada tanggal 20 September (2021), jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual bersama Menko Polhukam, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa sore (21/9).

Sri Mulyani menyebutkan, jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp 664.974.593 dan 7.637.605 Dolar Amerika Serikat (AS). Jika di konversi ke dalam rupiah, total seluruhnya sebesar Rp 109.508.496.559 (Rp 109,5 miliar).

"Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore," imbuhnya.

Sri Mulyani memastikan, Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Sinergi dan kerja sama lintas kementerian/lembaga dibutuhkan dalam mencapainya.

"Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya