Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terima Suap Proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Muzni Zakaria Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin. Ia menjalani pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan TA 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa petang (21/9).


Selanjutnya kata Ali, Muzni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dikatakan Ali, Muzni juga diberi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar, dikurangi dengan uang sebesar Rp 440 juta yang sebelum telah disitas KPK.

Dalam putusan itu, apabila tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh pihak Kejaksaan.

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama dua tahun," pungkas Ali.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya