Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terima Suap Proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Muzni Zakaria Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin. Ia menjalani pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan TA 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa petang (21/9).

Selanjutnya kata Ali, Muzni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dikatakan Ali, Muzni juga diberi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar, dikurangi dengan uang sebesar Rp 440 juta yang sebelum telah disitas KPK.

Dalam putusan itu, apabila tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh pihak Kejaksaan.

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama dua tahun," pungkas Ali.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya