Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Terima Suap Proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Muzni Zakaria Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin. Ia menjalani pidana penjara selama enam tahun karena terbukti menerima suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan TA 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan TA 2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa petang (21/9).


Selanjutnya kata Ali, Muzni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dikatakan Ali, Muzni juga diberi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar, dikurangi dengan uang sebesar Rp 440 juta yang sebelum telah disitas KPK.

Dalam putusan itu, apabila tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh pihak Kejaksaan.

"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama dua tahun," pungkas Ali.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya