Berita

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan Penyidik KPK pada Selasa siang (21/9)/Net

Hukum

Usai Dicecar 7 Pertanyaan, Ketua DPRD DKI Ngaku Tidak Kenal Para Tersangka Kasus Tanah Munjul

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi baru saja selesai menjalani pemeriksaan Penyidik KPK pada Selasa siang (21/9).

Pras, sapaan akrab Ketua DPRD DKI Jakarta itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Kepada wartawan, Pras mengaku ditanya penyidik KPK sekitar enam hingga tujuh pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu.

"Sedikitlah, ada 6 atau 7 pertanyaan," kata Pras kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa siang (21/9).

Pras tegas mengaku tidak kenal dengan dengan salah satu dari para tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul. Pasalnya, saat proses pengadaan tanah Munjul, dia sudah tidak lagi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Enggak ada yang kenal (para tersangka), karena pada saat itu pelaksanan Banggar bukan saya, Pak Tri Wicaksana, jadi kolektif kolegial," tutur politisi PDI Perjuangan itu.

"Nah pada saat itu ada defisit anggaran Rp18 T saya sisir sampai surplus Rp 1 triliun nah setelah itu saya gelondongkan ke eksekutif, itu aja tugas saya," demikian Pras.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul ini diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Selain itu, transaksi jual beli tanah juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya.

Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya