Berita

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menjalani pemeriksaan Penyidik KPK pada Selasa siang (21/9)/Net

Hukum

Usai Dicecar 7 Pertanyaan, Ketua DPRD DKI Ngaku Tidak Kenal Para Tersangka Kasus Tanah Munjul

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi baru saja selesai menjalani pemeriksaan Penyidik KPK pada Selasa siang (21/9).

Pras, sapaan akrab Ketua DPRD DKI Jakarta itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Kepada wartawan, Pras mengaku ditanya penyidik KPK sekitar enam hingga tujuh pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu.


"Sedikitlah, ada 6 atau 7 pertanyaan," kata Pras kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa siang (21/9).

Pras tegas mengaku tidak kenal dengan dengan salah satu dari para tersangka kasus pengadaan tanah di Munjul. Pasalnya, saat proses pengadaan tanah Munjul, dia sudah tidak lagi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

"Enggak ada yang kenal (para tersangka), karena pada saat itu pelaksanan Banggar bukan saya, Pak Tri Wicaksana, jadi kolektif kolegial," tutur politisi PDI Perjuangan itu.

"Nah pada saat itu ada defisit anggaran Rp18 T saya sisir sampai surplus Rp 1 triliun nah setelah itu saya gelondongkan ke eksekutif, itu aja tugas saya," demikian Pras.

Pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul ini diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.

Selain itu, transaksi jual beli tanah juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya.

Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah. Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya