Berita

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

KPK Tetap Berikan Tunjangan Hari Tua kepada 56 Pegawai yang Diberhentikan

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 10:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun tidak dapat pesangon dan uang pensiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun kepada 56 pegawai yang diberhentikan dengan hormat.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi isu liar soal hak keuangan bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (21/9).


THT merupakan dana tunai yang diberikan kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas atau purna tugas.

"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," jelas Ali.

Pelaksanaan THT tersebut sudah diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi (Perkom) 2/2018 tentang THT Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK 390/2018 tentang Alokasi Iuran THT untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK.

Untuk besaran iuran THT setiap bulannya 16 persen dihitung berdasarkan gaji yang terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Iuran tersebut dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," pungkas Ali.

56 pegawai yang TMS jadi ASN dan 1 pegawai yang sudah memasuki masa purna bakti pada Mei 2021 akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Hal itu sesuai berdasarkan UU 19/2019 yang pelaksanaannya berlaku selama dua tahun setelah diundangkan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya