Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Rajin Periksa Saksi, KPK Masih Telusuri Duit Pencairan Pengadaan Tanah Munjul

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 09:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (20/9).

"Tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk Senin kemarin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa pagi (21/9).


Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Ajeng Amelia selaku Finance PT Adonara Propertindo (AP), Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio, dan Anndika Satiharidi Arfa selaku swasta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan operasional keuangan dari PT AP yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Ali.

Selanjutnya, saksi Sri Lestari selaku Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul," jelas Ali.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua pejabat Pemprov DKI. Yakni, Riyadi selaku Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta; dan Edi Sumantri selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk Riyadi, didalami terkait dengan dilakukannya penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan untuk pengadaan tanah di Munjul.

"Edi Sumantri hadir dan didalami terkait proses pencairan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," pungkas Ali.

Untuk hari ini, dua petinggi di DKI Jakarta juga dipanggil sebagai saksi yaitu, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, dan Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, Yoory Corneles (YRC); Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP); Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi yaitu PT AP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya