Berita

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto/Ist

Nusantara

Gubernur Diminta Beri Sanksi Bupati dan Copot Sekda Aceh Tamiang yang Diduga Langgar Aturan Mutasi Pejabat

SELASA, 21 SEPTEMBER 2021 | 03:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Suprianto, meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk memberi sanksi kepada Bupati Aceh Tamiang dan mencopot Sekretaris Daerah (Sekda). Keduanya dinilai telah melanggar aturan yang berlaku saat melakukan mutasi terhadap dua pejabat Dinas Dukcapil setempat.

"Karena selaku Ketua Baperjakat, Sekda yang paling bertanggung jawab terhadap mutasi dua pejabat Dukcapil yang disinyalir melanggar aturan," kata Suprianto, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (20/9).

Menurut Suprianto, mutasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tamiang terhadap Kadis Dukcapil Aceh Tamiang dan Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dukcapil Aceh Tamiang, dinilai tak mengindahkan sejumlah aturan.


Mulai dari UU Nomor 24 Tahun 2013, UU Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendagri 76 Tahun 2015 disebutkan bahwa "Pejabat pimpinan tinggi Pratama unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Walikota".

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Aceh Tamiang harus berdasarkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015," jelas Suprianto.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 470/134/SJ Tahun 2016 poin 4, lanjut Suprianto, sangat jelas disebutkan bahwa mutasi Pejabat Dinas Dukcapil yang tidak memiliki surat izin dari Mendagri merupakan pelanggaran administrasi berat dan sanksinya pemberhentian tetap.

Dampak dari mutasi yang menyalahi aturan ini, Kemendagri melalui surat Nomor: 862.1/11928/Dukcapil tertanggal 07 September 2021 telah menegur Bupati Aceh Tamiang dan  melakukan pemutusan jaringan komunikasi data (Jamkomdat) pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Aceh Tamiang.

"Akibat mutasi dua pejabat Dinas Dukcapil yang melanggar aturan, terhitung hampir dua Minggu, layanan di kantor Dukcapil Aceh Tamiang lumpuh karena server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak bisa diakses dan membuat layanan pengurusan KTP-el, KK, Akta Kelahiran dan dokumen Adminduk lainnya terhenti. Hal ini, sangat merugikan masyarakat," papar dia.

Bupati Aceh Tamiang memutasi kepala dinas dan satu kasie Disdukcapil. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya