Berita

Logo PT Daya Radar Utama (DRU)/Net

Hukum

PHK Sepihak, Buruh PT DRU Melawan dengan Mogok Kerja Sebulan

SENIN, 20 SEPTEMBER 2021 | 18:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Persoalan ketenagakerjaan terjadi lagi. Kali ini, menimpa buruh di PT Daya Radar Utama (DRU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaanya.

Ketua Komisariat Serikat Buruh Pelabuhan Nusantara (SPBN) PT DRU, Desta Atta menjelaskan PHK ini dimulai ketika para buruh PT DRU bergabung dalam organisasi buruh dan mulai aktif berdiskusi dan belajar bersama tentang, ekonomi, politik, dan hukum termasuk juga ivestigasi situasi kerja yang terjadi di PT. DRU.

"Dari beberapa agenda diskusi dan dan investigasi yang dilakukan bersama, akhirnya ditemukan beberapa pelanggaran yang terjadi di perusahaan PT DRU, beberapa pelanggaran tersebut diantaranya adalah pelanggaran membayarkan upah pokok dan upah lembur dibawah ketentuan undang-undang yang berlaku, seta mempekerjakan buruh diatas 60 tahun," jelas  Desta Atta dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).


Mengethui hal tersebut, kata Desta, DPP Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) sebagai afiliasi Pengurus Komisariat SBPN- PT DRU langsung mengarahkan pengurus serikat untuk mengadukan pelanggaran normatif yang terjadi di lingkungan kerja PT. DRU kepada kementerian ketenaga kerjaan Republik Indonesia.

"Alih-alih menyelesaikan dan memperbaiki pelanggaran yang terjadi dilingkungan kerja, pihak perusaan malah justru memanggil pengurus komisariat SBPN – FBTPI – PT DRU dan kemudian melakukan pemutusan kerja seara sepihak," tegas Desta.

Menurutnya, tindakan brutal dari pihak perusahaan galangan kapal yang berkantor pusat di Jalan R.E Martadinata Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu semakin menunjukan sikap arogansi, dan tidak berprikemanusiaan karena PHK illegal adalah kejahatan kemanusiaan apalagi kejadian ini terjadi dimasa mewabahnya pandemi covid 19 dimana seluruh lapisan masyarakat mengalami dampak secara langsung.

Karena sadar PHK yang dilakukan PT DRU ini ilegal dan melanggar aturan hukum, maka buruh PT DRU yang merupakan anggota SBPN – FBTPI – PT DRU melakukan perlawanan dengan mogok kerja dengan jumlah peserta mogok sebanyak 78 0rang dan akan berlangsung selama 30 hari mulai dari tanggal 1 sampai 30 september 2021 atau sebulan.

"Mogok kerja adalah sikap politik sebagai bentuk perlawanan dari kaum buruh terhadap kaum modal yang berlaku sewenang – wenang dan juga sebagai peringatan bagi pemerintah yang tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi kaum buruh khususnya buruh PT DRU," pungkas Desta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya