Berita

Sejumlah penduduk Hong Kong yang terpilih mendapatkan hak suara untuk memilih anggota Komite Pemilihan/Net

Dunia

Warga Hong Kong Pilih Anggota Komite Pemilihan di Bawah Aturan Pro-China

MINGGU, 19 SEPTEMBER 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sejumlah penduduk Hong Kong yang terpilih mendapatkan hak suara untuk memilih anggota Komite Pemilihan Hong Kong akhir pekan ini.

Komite Pemilihan ini nantinya akan bertugas memilih 40 dari 90 anggota parlemen di legislatif kota selama pemilihan pada bulan Desember mendatang, serta memilih pemimpin Hong Kong selama pemilihan pada bulan Maret tahun depan.

Terdapat hampir 4.900 pemilih yang mewakili berbagai profesi dan industri yang pergi ke tempat pemungutan suara hari Minggu (19/9) di bawah kehadiran polisi yang ketat. Mereka akan memilih di antara 412 kandidat untuk menduduki 364 kursi di Komite Pemilihan. Kursi lain tidak diperebutkan atau dipegang oleh orang-orang yang dipilih berdasarkan gelar mereka.


Pemilihan ini menjadi yang pertama setelah Hong Kong melalui perubahan undang-undang pemilihan. Pada bulan Mei lalu, legislatif mengubah undang-undang pemilihan Hong Kong untuk memastikan bahwa hanya kandidat "patriot" yang akan memerintah Hong Kong. Kata "patriot" ini merujuk pada mereka yang setiap kepada China.

“Pemilihan Komite Pemilihan hari ini sangat berarti karena ini adalah pemilihan pertama yang diadakan setelah kami memperbaiki sistem pemilihan untuk memastikan bahwa hanya patriot yang dapat menjabat,” kata pemimpin Hong Kong Carrie Lam, seperti dikabarkan Associated Press.

Belum diketahui apakah Lam akan mencalonkan diri kembali pada bulan Maret mendatang atau tidak.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari tindakan keras terhadap masyarakat sipil Hong Kong menyusul protes massa pro-demokrasi pada 2019. Pihak berwenang telah memperketat kontrol atas kota itu dengan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Partai Komunis China yang secara efektif mengkriminalisasi oposisi terhadap pemerintah.

Undang-undang dan perubahan semacam itu telah memaksa beberapa organisasi sipil untuk membubarkan diri atau melihat pemimpin mereka ditangkap.

Sejumlah kritikus menilai, perubahan itu membatasi kebebasan yang dijanjikan kepada Hong Kong setelah penyerahan wilayah itu pada 1997 ke China dari kolonial Inggris.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya