Berita

Pegawai wanita kini tidak lagi diizinkan bekerja di kantor-kantor pemerintahan di ibukota Kabul/Net

Dunia

Taliban Larang Pegawai Wanita Kembali Bekerja di Kantor Pemerintahan Kabul

MINGGU, 19 SEPTEMBER 2021 | 18:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mimpi buruk bagi banyak wanita Afghanistan usai kelompok militan Taliban mengambilalih kekuasaan di negara itu pertengahan Agustus lalu tampaknya menjadi nyata. Betapa tidak, wanita kini tidak lagi diizinkan bekerja di kantor-kantor pemerintahan di ibukota Kabul.

Associated Press akhir pekan ini (Minggu, 19/9) melaporkan, para pegawai wanita di pemerintahan Kabul telah diperintahkan untuk tinggal di rumah. Sementara itu, pekerjaan mereka akan digantikan oleh pegawai laki-laki.

Padahal, pada awal perebutan kekuasaan, Taliban berjanji akan lebih inklusif. Namun dengan serangkaian aturan pembatasan bagi wanita, Taliban seakan menghidupkan kembali mimpi buruk banyak wanita di negara itu ketika Taliban pertama kali berkuasa, yakni tahun 1996-2001. Pada masa itu, wanita dibatasi dengan sangat ketat ruang geraknya dan peranan publiknya.


Keputusan ini adalah pembatasan baru bagi ruang gerak wanita di Afghanistan, setelah sebelumnya siswi di sekolah dasar dan mengah juga tidak diizinkan masuk. Hanya siswa laki-laki yang diperbolehkan kembali belajar di sekolah.

Selain itu, mahasiswi di perguruan tinggi juga diberitahu bahwa mereka akan bisa melanjutkan studi dalam pengaturan yang dipisahkan berdasarkan gender. Para mahasiswi juga harus mematuhi aturan berpakaian Islami yang ketat.

Tidak hanya itu, pada Jumat (17/9) Taliban juga menutup Kementerian Urusan Wanita dan menggantinya dengan Kementerian yang bertugas menegakkan hukum Islam.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya