Berita

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan kapal perang China di ZEE secara hukum internasional tidak melanggar hukum/RMOL

Dunia

Kapal Perang China Lalu Lalang, Indonesia Perlu Dorong Nelayan Banjiri ZEE di Natuna

SABTU, 18 SEPTEMBER 2021 | 01:18 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Wilayah Natuna kembali mengundang sorotan baru-baru ini, lantaran sejumlah nelayan Indonesia melaporkan bahwa kapal perang dan Coast Guard China lalu lalang dan mengintimidasi mereka saat menangkap ikan.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai bahwa tindakan kapal perang China itu secara hukum internasional tidak melanggar hukum, mengingat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berada di laut lepas, di mana wilayah ini tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia. 

Hanya saja, Hikmahanto menekankan bahwa tidak seharusnya kapal milter China berada di laut lepas, kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan.


"Ini mengingat kapal militer ditujukan untuk mempertahankan wilayah kedaulatan negara," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi Jumat malam (17/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa keberadaan kapal militer China kemungkinan adalah untuk menandingi kapal-kapal perang Indonesia yang berada di laut lepas dalam rangka penegakan hukum di ZEE dan melakukan penangkapan atas nelayan-nelayan China. 

"Perlu dipahami para nelayan China dalam perspektif pemerintah China tentu tidak melakukan illegal fishing mengingat mereka melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground berdasarkan klaim sembilan garis putus (nine dash line)," jelas Rektor Universitas Jenderal A Yani ini.

Dia menyebut bahwa bagi Indonesia, menghadapi intimidasi kapal perang dan Coast Guard China terhadap para nelayan tidak mungkin mengerahkan kekuatan Angkatan Laut ataupun melakukan pengusiran, karena keberadaan kapal Perang tersebut berada di laut lepas. 

"Dapat dipastikan kapal perang dan Coast Guard China akan terus berlalu lalang hingga akhir zaman. Ini mengingat China tidak mau melepas klaim Sembilan Garis Putus yang sejak 2016 dinyatakan oleh Permanent Court of Arbitration sebagai tidak memiliki dasar berdasarkan UNCLOS," terang Hikmahanto.

Oleh karena itu, menurutnya, upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah mengerahkan kapal-kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memunculkan rasa aman dan ketenangan bagi para nelayan Indonesia dalam menangkap ikan di ZEE. 

"Pemerintah juga perlu mendorong para nelayan untuk membanjiri dan mengeksploitasi ZEE di Natuna Utara dengan memberi subsidi dan insentif," tegasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya