Berita

Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki/Net

Politik

Pegawai KPK Ribuan Orang, Jangan Pikir Hanya Karena 56 Berhenti Jadi Lemah

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberhentian seorang pegawai di sebuah institusi dianggap hal yang wajar dan biasa saja. Seperti yang dialami oleh 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September ini dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai aparat sipil negara (ASN) sesuai UU 19/2019.

Begitu kata Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki menanggapi isu pemberhentian 56 pegawai KPK yang menjadi pembahasan di media sosial.

Menurut Adhiya pemberhentian seorang pegawai merupakan hal yang wajar dan biasa biasa saja. Adhiya pun mengaku heran dengan masyarakat yang merespon berlebihan atas keputusan tersebut.


"Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," ujar Adhiya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).

Apalagi kata Adhiya, dirinya juga merasa heran dengan pihak-pihak yang membawa persoalan yang biasa ke meja presiden. Padahal, mereka telah dinyatakan TMS sebagai ASN sebagaimana telah diatur di dalam UU 19/2019 bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Adhiya menilai, orang-orang yang menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK merupakan kesalahan besar. Pasalnya, terdapat ribuan pegawai KPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai ASN setelah mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan. KPK terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini," tegas Adhiya.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan harus cerdas melihat kinerja KPK akhir-akhir ini yang sedang moncer. Apalagi, beberapa minggu terakhir, KPK sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa daerah.

"Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa. Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi. Dan itu yang harus kita kawal," jelas Adhiya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya