Berita

Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki/Net

Politik

Pegawai KPK Ribuan Orang, Jangan Pikir Hanya Karena 56 Berhenti Jadi Lemah

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemberhentian seorang pegawai di sebuah institusi dianggap hal yang wajar dan biasa saja. Seperti yang dialami oleh 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September ini dikarenakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai aparat sipil negara (ASN) sesuai UU 19/2019.

Begitu kata Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki menanggapi isu pemberhentian 56 pegawai KPK yang menjadi pembahasan di media sosial.

Menurut Adhiya pemberhentian seorang pegawai merupakan hal yang wajar dan biasa biasa saja. Adhiya pun mengaku heran dengan masyarakat yang merespon berlebihan atas keputusan tersebut.


"Pemberhentian pegawai itu hal biasa di sebuah instansi pemerintahan. Ada yang keluar, ada yang masuk. Itu sudah hukum alam," ujar Adhiya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).

Apalagi kata Adhiya, dirinya juga merasa heran dengan pihak-pihak yang membawa persoalan yang biasa ke meja presiden. Padahal, mereka telah dinyatakan TMS sebagai ASN sebagaimana telah diatur di dalam UU 19/2019 bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Adhiya menilai, orang-orang yang menganggap pemberhentian 56 pegawai KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap KPK merupakan kesalahan besar. Pasalnya, terdapat ribuan pegawai KPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai ASN setelah mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Jangan berpikir, KPK akan lemah hanya karena 56 orang yang akan diberhentikan. KPK terdiri dari ribuan orang yang memiliki semangat yang sama untuk memberantas korupsi di negeri ini," tegas Adhiya.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan harus cerdas melihat kinerja KPK akhir-akhir ini yang sedang moncer. Apalagi, beberapa minggu terakhir, KPK sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa daerah.

"Kita jangan terjebak dengan 56 pegawai KPK yang mau diberhentikan. Itu hal biasa. Jika kita bijak, kita akan fokus mengawal upaya KPK memberantas korupsi. Dan itu yang harus kita kawal," jelas Adhiya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya