Berita

Demonstran menghadiri protes menentang keputusan pembatasan hak aborsi di Warsawa, Polandia, pada 29 Januari 2021/Reuters

Dunia

Demi Lindungi Wanita, Uni Eropa Desak Polandia Ubah Definisi Hukum Pemerkosaan

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 01:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polandia harus mengubah definisi hukum pemerkosaan demi melindungi wanita dari kekerasan seksual. Begitu desakan yang dikeluarkan oleh Dewan Eropa pada Kamis (16/9).

Dewan Eropa adalah lembaga Uni Eropa yang salah satu tugasnya adalah menjadi pengawas hak-hak tertinggi di benua itu.

Mereka menyoroti Polandia karena di bawah pemerintahan Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang konservatif secara sosial, negara itu dinilai menghadapi sejumlah masalah, mulai dari isu wanita, perlakuan terhadap migran hingga kebebasan pers.


Salah satu masalah yang diberi perhatian lebih oleh Dewan Eropa adalah isu mengenai kekerasan seksual terhadap wanita. Dewan Eropa mendesak Polandia untuk meningkatkan upaya untuk memerangi kekerasan seksual serta mengubah definisi pemerkosaan dari definisi "berbasis paksa" menjadi definisi yang "mencakup seks non-konsensual".

Desakan ini dibuat saat Dewan Eropa meninjau soal bagaimana negara-negara Eropa menerapkan Konvensi Istanbul 2014 tentang memerangi kekerasan terhadap wanita.

"Tanpa definisi 'pemerkosaan berdasarkan persetujuan' dalam hukum pidana, jaksa akan selalu memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan dalam kasus-kasus di mana tindakan seksual tidak terbantahkan, tetapi persetujuan tidak," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Channel News Asia.

Secara terpisah, parlemen Uni Eropa juga memberikan suara pada resolusi yang mengungkapkan keprihatinan atas kebebasan media di Polandia dan mengkritik rancangan undang-undang yang menargetkan saluran berita TV milik Discovery AS, TVN, yang kritis terhadap pemerintah Polandia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya