Berita

Demonstran menghadiri protes menentang keputusan pembatasan hak aborsi di Warsawa, Polandia, pada 29 Januari 2021/Reuters

Dunia

Demi Lindungi Wanita, Uni Eropa Desak Polandia Ubah Definisi Hukum Pemerkosaan

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 01:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polandia harus mengubah definisi hukum pemerkosaan demi melindungi wanita dari kekerasan seksual. Begitu desakan yang dikeluarkan oleh Dewan Eropa pada Kamis (16/9).

Dewan Eropa adalah lembaga Uni Eropa yang salah satu tugasnya adalah menjadi pengawas hak-hak tertinggi di benua itu.

Mereka menyoroti Polandia karena di bawah pemerintahan Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang konservatif secara sosial, negara itu dinilai menghadapi sejumlah masalah, mulai dari isu wanita, perlakuan terhadap migran hingga kebebasan pers.


Salah satu masalah yang diberi perhatian lebih oleh Dewan Eropa adalah isu mengenai kekerasan seksual terhadap wanita. Dewan Eropa mendesak Polandia untuk meningkatkan upaya untuk memerangi kekerasan seksual serta mengubah definisi pemerkosaan dari definisi "berbasis paksa" menjadi definisi yang "mencakup seks non-konsensual".

Desakan ini dibuat saat Dewan Eropa meninjau soal bagaimana negara-negara Eropa menerapkan Konvensi Istanbul 2014 tentang memerangi kekerasan terhadap wanita.

"Tanpa definisi 'pemerkosaan berdasarkan persetujuan' dalam hukum pidana, jaksa akan selalu memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan dalam kasus-kasus di mana tindakan seksual tidak terbantahkan, tetapi persetujuan tidak," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Channel News Asia.

Secara terpisah, parlemen Uni Eropa juga memberikan suara pada resolusi yang mengungkapkan keprihatinan atas kebebasan media di Polandia dan mengkritik rancangan undang-undang yang menargetkan saluran berita TV milik Discovery AS, TVN, yang kritis terhadap pemerintah Polandia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya