Berita

Demonstran menghadiri protes menentang keputusan pembatasan hak aborsi di Warsawa, Polandia, pada 29 Januari 2021/Reuters

Dunia

Demi Lindungi Wanita, Uni Eropa Desak Polandia Ubah Definisi Hukum Pemerkosaan

JUMAT, 17 SEPTEMBER 2021 | 01:44 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Polandia harus mengubah definisi hukum pemerkosaan demi melindungi wanita dari kekerasan seksual. Begitu desakan yang dikeluarkan oleh Dewan Eropa pada Kamis (16/9).

Dewan Eropa adalah lembaga Uni Eropa yang salah satu tugasnya adalah menjadi pengawas hak-hak tertinggi di benua itu.

Mereka menyoroti Polandia karena di bawah pemerintahan Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang konservatif secara sosial, negara itu dinilai menghadapi sejumlah masalah, mulai dari isu wanita, perlakuan terhadap migran hingga kebebasan pers.


Salah satu masalah yang diberi perhatian lebih oleh Dewan Eropa adalah isu mengenai kekerasan seksual terhadap wanita. Dewan Eropa mendesak Polandia untuk meningkatkan upaya untuk memerangi kekerasan seksual serta mengubah definisi pemerkosaan dari definisi "berbasis paksa" menjadi definisi yang "mencakup seks non-konsensual".

Desakan ini dibuat saat Dewan Eropa meninjau soal bagaimana negara-negara Eropa menerapkan Konvensi Istanbul 2014 tentang memerangi kekerasan terhadap wanita.

"Tanpa definisi 'pemerkosaan berdasarkan persetujuan' dalam hukum pidana, jaksa akan selalu memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan dalam kasus-kasus di mana tindakan seksual tidak terbantahkan, tetapi persetujuan tidak," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Channel News Asia.

Secara terpisah, parlemen Uni Eropa juga memberikan suara pada resolusi yang mengungkapkan keprihatinan atas kebebasan media di Polandia dan mengkritik rancangan undang-undang yang menargetkan saluran berita TV milik Discovery AS, TVN, yang kritis terhadap pemerintah Polandia.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya