Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan/Repro

Hukum

Plt Kadis PU HSU Kalsel Patok Uang Fee 15 persen ke Pemenang Lelang Proyek Irigasi

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) mematok uang fee sebesar Rp 15 persen kepada pemenang proyek pembanguna irigasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan pers usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/9).

"Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen," beber Alex.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Plt Kadis PUPRT Kabupaten HSU, Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.

"Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta," ujar Alex.

Alexander membeberkan konstruksi perkara terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Di mana kata Alex, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten HSU telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.

Akibat perbuatannya,  Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya