Berita

Tiga tersangka hasil OTT KPK di Kalimantan Selatan diumumkan KPK/Repro

Hukum

OTT di Kalimantan Selatan, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 21:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari OTT yang terjadi pada Rabu malam (15/9), tim KPK mengamankan tujuh orang.

Yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas.

Selanjutnya, Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru; Khairiah (KI) selaku PPTK Dinas PUPRT Kabupaten HSU; Latief (LI) selaku mantan ajudan Bupati HSU; Marwoto (MW) selaku Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten HSU; dan Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

"Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/9).

Dari tujuh yang diamankan saat OTT, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Tiga orang yang jadi tersangka yaitu, Maliki (MK), Marhaini (MRH), dan Fachriadi (FH).

Sehingga, ketiga tersangka itu langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung hari ini hingga Selasa (5/10).

Untuk tersangka Maliki, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Marhaini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Fachriadi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Akibat perbuatannya, tersangka Marhaini dan Fachriadi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya