Berita

Alex Noerdin saat mengenakan rompi pink tahanan Kejagung/Ist

Hukum

Begini Peran Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi Gas Bumi Bagian Negara

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer membeberkan peran Alex dalam pusaran korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp426,4 miliar itu.

"Tersangka AN (Alex Noerdin) pada saat itu selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013, dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas, dari PDPDE Sumsel. Tersangka AN ini menyetujui kerjasama antara PDPDE sumsel, dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata Leonard kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).


Perkara ini diketahui terjadi antara 2010-2019. Saar itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Lalu, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya