Berita

Terpidana korupsi Bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso/Net

Hukum

Mantan Anak Buah Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk Jalani Pidana 9 Tahun Penjara

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 18:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anak buah Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin.

Dia dijebloskan ke Lapas untuk menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Rusdi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 30/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 dengan cara memasukkan Joko ke Lapas Klas IA Sukamiskin pada Rabu (15/9).


"Adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (16/9).

Selain itu kata Ali, Joko juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, Joko terbukti bersama-sama dengan Juliari Peter Batubara dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan Bansos sembako Covid 19 menerima uang fee dari penyedia bansos sejumlah Rp 32.482.000.000.

Uang tersebut diberikan oleh Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp 1.280.000.000, Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sebesar Rp 1.950.000.000 dan Rp 29.252.000.000 dari penyedia bansos sembako Covid-19 lainnya.

Selain itu, Joko juga terbukti sengaja mendirikan perusahaan, yaitu PT Rajawali Parama Indonesia agar diikutsertakan dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos 2020 dengan menjadikan Daning Saraswati sebagai Komisaris.

Sebelumnya, mantan anak buah Juliari lainnya yaitu Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Sementara itu, Juliari sebelumnya juga telah divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Juliari maupun tim JPU KPK tidak mengambil langkah untuk banding. Sehingga, vonis terhadap Juliari sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Juliari pun akan segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya