Berita

Wartawan senior Hersubeno Arief dalam channel Hersubeno Point/Repro

Politik

Bantah Sebar Hoax, FNN Jamin Konten Hersubeno Point Produk Jurnalistik

KAMIS, 16 SEPTEMBER 2021 | 10:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Informasi mengenai sakitnya Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri seperti yang disampaikan Hersubeno Arief merupakan produk jurnalistik. Apa yang disampaikan Hersubeno itu juga dianggap sudah tunduk pada Undang-Undang 40/1999 tentang Pers.

"Konten channel Youtube Hersubeno Point merupakan produk jurnalistik dari FNN. Segala sesuatunya diatur dan tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers," kata Pemimpin Redaksi Forum News Network (FNN), Mangarahon Dongaran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9).

Pihaknya memastikan konten berjudul "Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan dirawat di RSPP" yang diunggah Kamis lalu (9/9) berdurasi 12.43 menit tidak mengandung unsur hoax seperti yang dituduhkan.


"Akan tetapi, menyajikan adanya informasi berita di berbagai platform percakapan (WAG), medsos, dan portal media," sambung Mangarahon.

Dalam video tersebut, Hersubeno telah menyebut masih perlu diverifikasi. Artinya, kata dia, Hersubeno sudah memberi catatan bahwa berita itu belum tentu benar.

Apalagi dalam tayangan tersebut, turut ditampilkan kutipan berita dari portal Tempo.co tentang bantahan dari Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kondisi sakit Megawati.

"Jadi di mana hoax-nya? Jadi sekali lagi, sangat jelas tidak ada sama sekali unsur menyebar hoax, kabar bohong sebagaimana dilaporkan. Konten itu bersifat konfirmasi atas simpang siur kesehatan Megawati," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terbiasa menyimpulkan. Apalagi melaporkan sebuah berita/konten yang hanya bersifat sepotong-sepotong, atau berupa kutipan dari media.

Apabila keberatan dengan sebuah berita/konten bisa menggunakan mekanisme hak jawab. Sebagaimana ketentuan UU 40/1999 tentang Pers, Pasal 1, 5, 11, dan Pasal 15.

"Media wajib menayangkan hak jawab segera setelah diterima. Bila hak jawab tidak segera dimuat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Dewan Pers," tandasnya.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta sebelumnya melaporkan Hersubeno Arief atas isu Megawati kritis. Laporan tersebut diterima Setra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya