Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Tragedi Penggusuran Lestari Berlanjut

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 15:45 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

NAGA-NAGANYA nafsu menggusur sudah mandarah-daging di dalam jiwa-raga kaum penggusur, maka tragedi penggusuran lestari berlanjut di bumi Indonesia. Setelah pagebluk corona mulai mereda sehingga PPKM diperlunak, mendadak terberitakan bahwa tidak kurang dari 90 kepala keluarga di sebuah kawasan permukiman di Jawa Barat terancam akan digusur oleh sebuah perusahaan lahan yasan.

Pihak tergusur mau pun penggusur sama-sama memiliki keyakinan bahwa diri mereka masing-masing adalah yang benar.

Tanah



Tanpa berani melibatkan diri ke dalam peristiwa penggusuran itu saya teringat kepada sebuah peristiwa yang terjadi pada saat saya ingin mendirikan sebuah asrama yatim piatu di atas sebidang tanah bersertifikat hak milik yang diwariskan oleh almarhumah Ibunda tercinta saya di kawasan cukup elit di kota Semarang bagian atas.

Ternyata di atas tanah warisan almarhumah Ibunda telah dibangun sebuah tempat berteduh oleh sesama warga yang juga bercocok tanam di atas tanah hak milik atas nama Ibu saya.

Karena berupaya mematuhi sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia, maka saya bermusyawarah dengan sesama warga Indonesia yang bermukim di atas lahan milik Ibunda saya.

Dalam bermusyawarah saya menanyakan berapa besar biaya ganti tugi yang dikehendaki oleh sesama warga Indonesia yang bermukim dan bercocok tanam di atas lahan milik Ibunda saya.

Bodoh


Meski penasehat hukum saya menyatakan bahwa langkah saya bodoh akibat secara hukum saya adalah pemilik tanah tersebut namun saya memang siap bodoh karena memang ingin meletakkan kemanusiaan di atas hukum.

Setelah pihak yang bermukim dan bercocok tanam di atas lahan hak milik atas nama almarhumah Ibunda menyebutkan dana ganti rugi langsung saya membayar yang diinginkan pihak yang bermukim di atas tanah hak milik keluarga saya itu.

Sebenarnya jika  menggunakan hukum apalagi didukung oleh aparat penegak hukum, sebagai pemegang surat hak milik pasti saya memenangkan perkara hukum melawan sesama warga yang bermukim di atas tanah hak milik keluarga saya.

Namun nurani kemanusiaan saya memustahilkan saya berperilaku yang kurang sesuai dengan Pancasila tersebut.

Kesimpulan


Berdasar peristiwa di Semarang tersebut dapat disimpulkan (kalau mau) bahwa pada hakikatnya masalah ganti rugi bagi rakyat tergusur sepenuhnya tergantung kepada keikhlasan pihak penggusur.

Setahu saya masih belum ada Undang-Undang yang melarang pemberian ganti rugi kepada rakyat tergusur. Masalah ganti rugi bagi rakyat tergusur memang termasuk kategori terserah dilakukan secara kalau mau pasti mampu.

Jika tidak mampu lazimnya akibat tidak mau. Maka apabila saya saja mampu pasti para pengusaha lahan yasan apalagi pemerintah lebih mampu. Kalau mau.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya