Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Tragedi Penggusuran Lestari Berlanjut

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 15:45 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

NAGA-NAGANYA nafsu menggusur sudah mandarah-daging di dalam jiwa-raga kaum penggusur, maka tragedi penggusuran lestari berlanjut di bumi Indonesia. Setelah pagebluk corona mulai mereda sehingga PPKM diperlunak, mendadak terberitakan bahwa tidak kurang dari 90 kepala keluarga di sebuah kawasan permukiman di Jawa Barat terancam akan digusur oleh sebuah perusahaan lahan yasan.

Pihak tergusur mau pun penggusur sama-sama memiliki keyakinan bahwa diri mereka masing-masing adalah yang benar.

Tanah



Tanpa berani melibatkan diri ke dalam peristiwa penggusuran itu saya teringat kepada sebuah peristiwa yang terjadi pada saat saya ingin mendirikan sebuah asrama yatim piatu di atas sebidang tanah bersertifikat hak milik yang diwariskan oleh almarhumah Ibunda tercinta saya di kawasan cukup elit di kota Semarang bagian atas.

Ternyata di atas tanah warisan almarhumah Ibunda telah dibangun sebuah tempat berteduh oleh sesama warga yang juga bercocok tanam di atas tanah hak milik atas nama Ibu saya.

Karena berupaya mematuhi sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia, maka saya bermusyawarah dengan sesama warga Indonesia yang bermukim di atas lahan milik Ibunda saya.

Dalam bermusyawarah saya menanyakan berapa besar biaya ganti tugi yang dikehendaki oleh sesama warga Indonesia yang bermukim dan bercocok tanam di atas lahan milik Ibunda saya.

Bodoh


Meski penasehat hukum saya menyatakan bahwa langkah saya bodoh akibat secara hukum saya adalah pemilik tanah tersebut namun saya memang siap bodoh karena memang ingin meletakkan kemanusiaan di atas hukum.

Setelah pihak yang bermukim dan bercocok tanam di atas lahan hak milik atas nama almarhumah Ibunda menyebutkan dana ganti rugi langsung saya membayar yang diinginkan pihak yang bermukim di atas tanah hak milik keluarga saya itu.

Sebenarnya jika  menggunakan hukum apalagi didukung oleh aparat penegak hukum, sebagai pemegang surat hak milik pasti saya memenangkan perkara hukum melawan sesama warga yang bermukim di atas tanah hak milik keluarga saya.

Namun nurani kemanusiaan saya memustahilkan saya berperilaku yang kurang sesuai dengan Pancasila tersebut.

Kesimpulan


Berdasar peristiwa di Semarang tersebut dapat disimpulkan (kalau mau) bahwa pada hakikatnya masalah ganti rugi bagi rakyat tergusur sepenuhnya tergantung kepada keikhlasan pihak penggusur.

Setahu saya masih belum ada Undang-Undang yang melarang pemberian ganti rugi kepada rakyat tergusur. Masalah ganti rugi bagi rakyat tergusur memang termasuk kategori terserah dilakukan secara kalau mau pasti mampu.

Jika tidak mampu lazimnya akibat tidak mau. Maka apabila saya saja mampu pasti para pengusaha lahan yasan apalagi pemerintah lebih mampu. Kalau mau.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya