Berita

Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan), Hermawi Taslim/Net

Hukum

Menanti Putusan Adil Majelis Hakim PN Tanggamus

RABU, 15 SEPTEMBER 2021 | 00:12 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat ini tengah menunggu keputusan adil dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus, yang mengadili perkara tindak asusila yang dilakukan  oleh Febri Wijaya alias Protol (29) dengan korban anak di bawah usia, At (17). Keduanya adalah warga Pringsewu.

Majelis Hakim diketuai Zakky Ikhsan Samad dan didampingi anggota majelis Trisno Jhohannes Simanulang dan Murdian. Direncanakan, Majelis Hakim memutus perkara itu pada Rabu (15/9).

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur, yang diawali dengan modus pacaran ini, menyita banyak perhatian dari masyarakat Lampung.  Termasuk advokat senior dari Jakarta, Hermawi F Taslim.


Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan), yang juga anggota Tim Pembela Joko Widodo-Maruf Amin dalam persidangan MK di Pilpres 2019 ini sangat menyoroti perkembangan kasus ini. Selain Hermawi Taslim, ada juga advokat senior dari Bandalampung, Grace Nugroho. Mereka berdua menegaskan akan mengawal kasus ini agar terjadi keadilan.

“Rencananya Rabu pekan ini, majelis hakim akan mengambil keputusan kasus asusila dengan terdakwa Febry Wijaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (13/9).

JPU menuntut Febri Wijaya dengan pasal subsider dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 (enam) bulan.

“Bahan pertimbangan saya, kenapa pasal subsider yang saya ambil, karena unsur paksaan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti," jelas Desna ketika dihubungi via ponsel.

Sidang putusan ini diagendakan setelah JPU Desna Indah Meysari menyatakan tetap pada tuntutan, sebagai tanggapan atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Anton Subagyo. Pledoi yang disampaikan pengacara Anton Subagiyo pada persidangan, Senin lalu (6/9), dalam rangka menanggapi tuntutan JPU.

Sementara itu,  Grace Nugroho menegaskan kembali bahwa masyarakat Pringsewu menunggu keputusan majelis hakim PN Tanggamus. Mereka akan menilai rasa keadilan yang terwujud dari keputusan pengadilan tersebut. Sehingga semua pihak yang terlibat dalam perkara ini juga mendapat sorotan masyarakat.

“Jika kasus lokal masuk ke media nasional itu artinya ada hal yang diperhatikan atau menjadi fokus dari media-media tersebut. Itu artinya, kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur tidak dapat diterima masyarakat," tegas Grace Nugroho.

Ia menambahkan, "Bagi mereka yang memiliki anak perempuan tentu akan merasa gerah jika kasus ini tidak mendapat putusan yang adil.  Putusan itu akan menjadi preseden bagi berbagai peristiwa yang sama yang terjadi di banyak tempat.”

Hermawi Taslim juga menegaskan, harus ada efek jera bagi terdakwa dan putusan tersebut akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tidak hanya lokal tetapi lebih luas lagi.

Oleh karena itu, lanjut Hermawi Taslim, keputusan yang  dijatuhkan tentu harus memenuhi keadilan masyarakat. Dan tidak hanya masyarakat Kabupaten Tanggamus ataupun Pringsewu yang menunggu putusan hakim, tetapi juga seluruh Indonesia.

“Kita harus mengapresiasi kepada Jaksa ataupun majelis hakim yang memberi atensi atau perhatian khusus pada kasus asusila terhadap anak-anak. Bisa dibayangkan para korban kasus asusila itu akan kehilangan masa depannya. Butuh waktu lama untuk menyembuhkan mental anak-anak yang menjadi korban tindak pindana ini,” demikian Hermawi Taslim.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya