Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Pakar Hukum: Gelar Profesor ST Burhanuddin Sudah Tepat, Kejagung Memang Perlu Punya Guru Besar

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gelar guru besar atau profesor kehormatan yang dianugerahkan Unversitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, diapresiasi kalangan pakar hukum.

Guru Besar Hukum Universitas Jayabaya Prof Fauzie Yusuf Hasibuan meyakini, gelar yang diterima ST Burhanuddin sudah melalui kajian akademik oleh Unsoed.

“Mereka pasti mempunyai penilaian secara objektif dan akademis dalam pemberian gelar kehormatan tersebut. Jadi tidak perlu dipersoalkan dan dijadikan polemik,” kata Fauzie Yusuf, Selasa (14/9).


Dijelaskan Fauzie Yusuf, ukuran pemberian gelar guru besar didasari prestasi kerja, baik aspek ke masyarakatan yang setara dengan keberhasilan seorang guru besar akademis.

“Dalam hal ini, penegakan hukum yang fenomenal, mewujudkan usaha yang besar dan berkelanjutan untuk mengdinstribusi nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat,” jelas mantan Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020 ini.

Hal senada disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Muhadar. Menurutnya, pemberian gelar profesor kepada ST Burhanuddin sudah tepat sepanjang kriteria dan syarat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung punya lembaga pendidikan jadi harus punya guru besar. Apa bedanya juga dengan Prof. Dr. Andi Hamzah, Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Prof. Dr. Bambang Waluyo dan (mantan Jaksa Agung) lainnya, tidak ada salahnya,” katanya.

Pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum seperti yang digagas ST Burhanuddin, kata Muhadar, adalah satu terobosan yang perlu dukungan semua pihak.

Pasalnya, cara ini lebih manusiawi dan pancasilais di mana mencerminkan sila ke-2 dan ke-5, kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah sesungguhnya model penyelesaian hukum adat pidana kita yang ada sejak nenek moyang dahulu kala dan sampai kini masih dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti di Mamasa, Sulawesi Selatan dan daerah lain,” pungkasnya.

ST Burhanuddin ditetapkan sebagai Profesor Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya