Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Pakar Hukum: Gelar Profesor ST Burhanuddin Sudah Tepat, Kejagung Memang Perlu Punya Guru Besar

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gelar guru besar atau profesor kehormatan yang dianugerahkan Unversitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, diapresiasi kalangan pakar hukum.

Guru Besar Hukum Universitas Jayabaya Prof Fauzie Yusuf Hasibuan meyakini, gelar yang diterima ST Burhanuddin sudah melalui kajian akademik oleh Unsoed.

“Mereka pasti mempunyai penilaian secara objektif dan akademis dalam pemberian gelar kehormatan tersebut. Jadi tidak perlu dipersoalkan dan dijadikan polemik,” kata Fauzie Yusuf, Selasa (14/9).


Dijelaskan Fauzie Yusuf, ukuran pemberian gelar guru besar didasari prestasi kerja, baik aspek ke masyarakatan yang setara dengan keberhasilan seorang guru besar akademis.

“Dalam hal ini, penegakan hukum yang fenomenal, mewujudkan usaha yang besar dan berkelanjutan untuk mengdinstribusi nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat,” jelas mantan Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020 ini.

Hal senada disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Muhadar. Menurutnya, pemberian gelar profesor kepada ST Burhanuddin sudah tepat sepanjang kriteria dan syarat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung punya lembaga pendidikan jadi harus punya guru besar. Apa bedanya juga dengan Prof. Dr. Andi Hamzah, Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Prof. Dr. Bambang Waluyo dan (mantan Jaksa Agung) lainnya, tidak ada salahnya,” katanya.

Pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum seperti yang digagas ST Burhanuddin, kata Muhadar, adalah satu terobosan yang perlu dukungan semua pihak.

Pasalnya, cara ini lebih manusiawi dan pancasilais di mana mencerminkan sila ke-2 dan ke-5, kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah sesungguhnya model penyelesaian hukum adat pidana kita yang ada sejak nenek moyang dahulu kala dan sampai kini masih dilakukan di daerah-daerah tertentu, seperti di Mamasa, Sulawesi Selatan dan daerah lain,” pungkasnya.

ST Burhanuddin ditetapkan sebagai Profesor Hukum Pidana, khususnya pada Ilmu Keadilan Restoratif, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tanggal 11 Juni 2021.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya