Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Mulai Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam 5 Perkara yang Ditangani Robin Pattuju

SELASA, 14 SEPTEMBER 2021 | 12:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami adanya keterlibatan pihak lain yang namanya muncul di surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Dakwaan sendiri telah dibacakan dalam sidang penanganan perkara Walikota Tanjungbalai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin (13/9).

"Semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ujar Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (14/9).


Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi. Termasuk juga soal dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut.

"Itu juga akan kami dalami lebih lanjut," kata Ali.

Di sisi lain, KPK berharap masyarakat dapat mengikuti proses persidangan perkara ini yang terbuka untuk umum. "Sehingga dapat mengetahui utuh fakta-fakta hasil proses persidangan ini," pungkas Ali.

Dalam sidang dakwaan, Robin didakwa menerima uang Rp 11 miliar lebih dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Jaksa pun membeberkan perkara yang akan ditangani oleh terdakwa Robin atas penerimaan uang tersebut.

Pertama, terkait penanganan perkara yang melibatkan Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021. Syahrial meminta bantuan terdakwa Robin agar penyelidikan yang tengah diselidiki KPK pada saat itu, yaitu kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.

Kedua adalah perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza meminta bantuan terdakwa Robin agar bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Ketiga, perkara yang melibatkan Ajay Muhammad Priatna. Di mana, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay selaku mantan Walikota Cimahi sedang menjadi target KPK. Dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay dibantu.

Target KPK yang dimaksud adalah, terkait kasus bansos yang telah dilidik oleh KPK pada saat itu di Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Keempat, terkait perkara yang melibatkan Usman Effendi. Terdakwa Robin menyampaikan kepada Usman bahwa Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin.

Kelima, perkara yang melibatkan Rita Widyasari. Terdakwa Robin dikenalkan dengan Rita oleh Azis Syamsuddin. Terdakwa Robin dan Maskur Husain selaku pengacara meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

Platform X Setor Denda ke Negara Atas Pelanggaran Konten Pornografi

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04

Prabowo Komitmen Tindak Tegas Pembalakan Liar di Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02

KPK Sebut Temuan BPK Soal Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 Jadi Informasi Tambahan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43

Prabowo Pastikan Distribusi Pangan Jangkau Wilayah Bencana Terisolasi

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16

Cuaca Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan di Akhir Pekan

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01

Koalisi Permanen Perburuan Kekuasaan atau Kesejahteraan Rakyat?

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51

KPK Masih Telusuri Dugaan Alur Perintah Hingga Aliran Uang ke Bupati Pati Sudewo

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17

JEKATE Running Series Akan Digelar di Semua Wilayah Jakarta

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08

PAM Jaya Didorong Turun Tangan Penuhi Air Bersih Korban Banjir Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40

PKS Jakarta Sumbang Rp 1 M untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31

Selengkapnya