Berita

Stepanus Robin Patujju saat mendengerkan dakwaan di Pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Fakta Persidangan, Aziz Syamsuddin Diduga Suap Robin Pattuju agar Kasusnya di Lampung Tengah Dihentikan KPK

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 15:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan aksi suap yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (13/9). Azis Syamsuddin mengeluarkan uang Rp 3 miliar lebih dan 32 ribu dolar AS untuk mantan penyidik KPK itu.

Dalam perkara ini, terdakwa Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.


Uang tersebut kata Jaksa, masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Jaksa pun membeberkan secara jelas terkait perkara-perkara yang ditangani oleh Robin, salah satunya terkait perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin bersama dengan Aliza Gunado.

Di mana kata Jaksa KPK, sekitar Agustus 2020, terdakwa Robin yang dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain selaku pengacara guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Akhirnya, terdakwa Robin dan Maskur sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing orang, yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.

"Terdakwa kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Azis Syamsuddin dan Azis Syamsuddin menyetujuinya," kata Jaksa KPK.

Bahwa uang muka kemudian diterima oleh terdakwa Robin dan Maskur. Di mana, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dan Maskur sebesar Rp 200 juta melalui rekening BCA miliknya dari rekening Azis pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dengan dua kali pengiriman dan pada 5 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta juga dengan dua kali pengiriman.

Bahwa pada 5 Agustus 2020, terdakwa juga menerima secara tunai uang sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Di mana, terdakwa datang ke rumah dinas diantara oleh Agus Susanto.

"Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," jelas Jaksa KPK.

Selanjutnya, terdakwa Robin lalu menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sejumlah 36 ribu dolar AS kepada Maskur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Sehingga, memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Uang rupiah hasil penukaran itu lalu terdakwa Robin berikan sebagian kepada Maskur yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Kemudian mulai akhir Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, terdakwa Robin beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura dan kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah selaku teman wanita terdakwa dan diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu terdakwa Robin berikan kepada Maskur secara bertahap. Yaitu, pada awal September 2020 bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong sejumlah Rp 1 miliar, dan masih pada September 2020 di tempat yang sama sejumlah Rp 800 juta.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," terang Jaksa KPK.

Dari penerimaan uang itu, terdakwa Robin memperoleh Rp 799.887.000. Sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya