Berita

Stepanus Robin Patujju saat mendengerkan dakwaan di Pengadilan Tipikor/RMOL

Hukum

Fakta Persidangan, Aziz Syamsuddin Diduga Suap Robin Pattuju agar Kasusnya di Lampung Tengah Dihentikan KPK

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 15:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan aksi suap yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (13/9). Azis Syamsuddin mengeluarkan uang Rp 3 miliar lebih dan 32 ribu dolar AS untuk mantan penyidik KPK itu.

Dalam perkara ini, terdakwa Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 37 ribu dolar AS dari beberapa pihak yang meminta bantuan terkait kasus atau perkara yang tengah ditangani di KPK.

Uang tersebut kata Jaksa, masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai non-aktif sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya dari Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Walikota Cimahi sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Jaksa pun membeberkan secara jelas terkait perkara-perkara yang ditangani oleh Robin, salah satunya terkait perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin bersama dengan Aliza Gunado.

Di mana kata Jaksa KPK, sekitar Agustus 2020, terdakwa Robin yang dimintai tolong oleh Azis Syamsuddin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain selaku pengacara guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Akhirnya, terdakwa Robin dan Maskur sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing orang, yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.

"Terdakwa kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Azis Syamsuddin dan Azis Syamsuddin menyetujuinya," kata Jaksa KPK.

Bahwa uang muka kemudian diterima oleh terdakwa Robin dan Maskur. Di mana, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dan Maskur sebesar Rp 200 juta melalui rekening BCA miliknya dari rekening Azis pada 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta dengan dua kali pengiriman dan pada 5 Agustus 2020 sebanyak Rp 100 juta juga dengan dua kali pengiriman.

Bahwa pada 5 Agustus 2020, terdakwa juga menerima secara tunai uang sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. Di mana, terdakwa datang ke rumah dinas diantara oleh Agus Susanto.

"Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," jelas Jaksa KPK.

Selanjutnya, terdakwa Robin lalu menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sejumlah 36 ribu dolar AS kepada Maskur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto. Sehingga, memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Uang rupiah hasil penukaran itu lalu terdakwa Robin berikan sebagian kepada Maskur yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Kemudian mulai akhir Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, terdakwa Robin beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura dan kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah selaku teman wanita terdakwa dan diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu terdakwa Robin berikan kepada Maskur secara bertahap. Yaitu, pada awal September 2020 bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong sejumlah Rp 1 miliar, dan masih pada September 2020 di tempat yang sama sejumlah Rp 800 juta.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," terang Jaksa KPK.

Dari penerimaan uang itu, terdakwa Robin memperoleh Rp 799.887.000. Sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya