Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Net

Hukum

Tuntut Keadilan, Warga Laporkan Ketua PN Jaksel dan Hakim ke KY dan MA

SENIN, 13 SEPTEMBER 2021 | 04:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya Anwar, pelapor dugaan pemalsuan surat tanah di RC Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan, untuk memperjuangkan tanah miliknya seluas 1.510 meter persegi tidak akan berhenti.

Terkini, ia melaporkan Kepala PN Jakarta Selatan dan Hakim MS karena diduga melanggar kode etik sebagai hakim sesuai Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Anwar mengaku sudah melayangkan surat  kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Komisi Yudisial.


"Sebab, saat Hakim MS ditetapkan sebagai hakim tunggal praperadilan atas tersangka laporan saya, Hakim MS masih memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan perkara RJ Lino. Bagaimana mungkin, hakim yang masih memeriksa perkara praperadilan lain sudah diberikan tugas dan mandat oleh Kepala PN Jaksel," kata  Anwar dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (12/9).

Anwar berharap, Ketua MA, Badan Pengawasan MA, dan KY menindaklanjuti laporannya. Sebab, sampai saat ini dia berharap tanah yang dikuasainya sejak 1960-an itu tetap menjadi miliknya tanpa ada persoalan hukum.

Menurutnya, laporan ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat bukti kepemilikan tanah, bukan sengketa kepemilikan tanah. Karena itu, kasus ini masuk ke ranah hukum pidana.

"Tanah itu warisan dari orangtua saya. Saya yang menguasai tanah itu sejak 1960-an sampai sekarang. Tidak pernah sekalipun tanah itu diperjualbelikan," tegas Anwar.

Anwar memperoleh tanah tersebut dari hibah ayah kandungnya bernama Epe bin Lian. Namun saat akan mengurus sertifikat tanahnya pada 2018 melalui Program PTSL, ia malah disomasi dan dilaporkan ke polisi.

“Kasus saya akhirnya di-SP3 (dihentikan) oleh polisi. Akhirnya saya lapor balik, dan tersangka yang saya laporkan ini mengajukan praperadilan, saya harap bisa diputus seadil-adilnya,” ujar Anwar.

Dikatakannya, dasar kepemilikan tanahnya adalah Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro yakni Sdr. M. A Chalex. BA atas Girik C.1262 Persil 73 Blok S.III atas nama Epe bin Lian dengan luas 1.510 m2.

Kemudian, pada 2018, SHM atas tanah ini sudah terbit atas nama Anwar. Namun pada 2019 Anwar mendapatkan somasi/peringatan dari SBS melalui kuasanya TG yang mengklaim tanah milik Anwar berdasarkan SHM No. 2804/Bintaro.

Anwar kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh SBS melalui kuasanya TG atas dasar melakukan penyerobotan tanah, melakukan pemalsuan, dan penggelapan hak atas tanah.

"Tapi laporan ini dihentikan. Polda Metro Jaya telah menyatakan menghentikan proses penyidikan dengan alasan laporan SBS tersebut tidak cukup bukti, sesuai dengan surat Nomor: S.Tap/401/III/2021/DitReskrimum dan surat Nomor:  B/3899/III/Res.1.2./2021/DitReskrimum tertanggal 15 Maret 2021," kata Anwar.

Pada 10 Maret 2020 Anwar melaporkan SBS dan TG di Polda Metro Jaya dengan dasar dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan dalam proses penerbitan SHM milik SBS.

Atas Laporan Anwar tersebut, dalam kurun waktu 1 tahun Polda Metro Jaya telah memeriksa 21 orang saksi, puluhan alat bukti, dan menemukan adanya praktik mafia tanah sehingga Polda Metro Jaya  menetapkan SBS, TG, dan lainnya sebagai tersangka.

SBS dan TG pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 55/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL yang mulai diperiksa pada tanggal 8 Juni 2021.

Sebelumnya, Anwar juga meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyambangi Istana Negara pada Senin (7/6) dan menyampaikan surat pengaduan ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (4/6).

"Saya menduga ini ada praktik-praktik mafia tanah, saya mohon Pak Jokowi untuk membantu saya rakyat kecil yang meminta keadilan," demikian Anwar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya