Berita

IAEA dan Iran telah menemukan kesepakatan yang akan mencegah krisis lain yang membayangi prospek pemulihan kesepakatan nuklir Iran tahun 2015/Net

Dunia

Capai Kesepakatan, IAEA Akan Tempatkan Kartu Memori Baru di Situs Nuklir Iran

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 19:46 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ancaman krisis kesepakatan nuklir Iran tampaknya semakin bisa diredam. Pasalnya, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan Iran telah menemukan kesepakatan yang akan mencegah krisis lain yang membayangi prospek pemulihan kesepakatan nuklir Iran tahun 2015 lalu.

Kesepakatan itu dibuat setelah perbincangan antara Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi dan kepala Organisasi Energi Atom Iran yang baru diangkat, Mohammad Eslami pada Minggu (12/9) di Teheran.

Ini adalah perjalanan pertama Grossi ke Teheran selama pemerintahan baru Iran di bawah pemerintahan Presiden Ebrahim Raisi, yang menunjuk Eslami sebagai kepala nuklir baru pada 29 Agustus lalu.


Kedua belah pihak menyebut bahwa pertemuan terbaru mereka sangat konstruktif dan mereka pun sepakat akan melanjutkan diskusi di sela-sela konferensi umum badan tersebut di Wina akhir bulan ini.

Bukan hanya itu, mereka juga sepakat bahwa Grossi akan segera melakukan perjalanan ke Teheran lagi untuk menggantikan kartu memori kamera pemantau IAEA di situs nuklir Iran. Hal itu sejalan dengan undang-undang yang disahkan oleh parlemen Iran pada bulan Desember lalu.

Pemerintah Iran sebelumnya pada Februari lalu mengatakan bahwa mereka hanya akan menyerahkan rekaman itu ke IAEA setelah kesepakatan dicapai di Wina yang akan mencabut sanksi sepihak dari Amerika Serikat.

“Yang penting bagi kami, dan juga ditekankan oleh agensi, adalah membangun kepercayaan,” kata Eslami usai pertemuan itu, sebagaimana dikabarkan Al Jazeera.

Kesepakatan nuklir, yang secara resmi dikenal dengan nama Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) ditandatangani pada 2015 oleh Iran, Amerika Serikat, Prancis, Inggris, China, dan Rusia.

Namun kemudian Amerika Serikat secara sepihak meninggalkan kesepakatan itu pada tahun 2018 dan kemudian menjatuhkan sanksi keras.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya