Berita

IAEA dan Iran telah menemukan kesepakatan yang akan mencegah krisis lain yang membayangi prospek pemulihan kesepakatan nuklir Iran tahun 2015/Net

Dunia

Capai Kesepakatan, IAEA Akan Tempatkan Kartu Memori Baru di Situs Nuklir Iran

MINGGU, 12 SEPTEMBER 2021 | 19:46 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ancaman krisis kesepakatan nuklir Iran tampaknya semakin bisa diredam. Pasalnya, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan Iran telah menemukan kesepakatan yang akan mencegah krisis lain yang membayangi prospek pemulihan kesepakatan nuklir Iran tahun 2015 lalu.

Kesepakatan itu dibuat setelah perbincangan antara Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi dan kepala Organisasi Energi Atom Iran yang baru diangkat, Mohammad Eslami pada Minggu (12/9) di Teheran.

Ini adalah perjalanan pertama Grossi ke Teheran selama pemerintahan baru Iran di bawah pemerintahan Presiden Ebrahim Raisi, yang menunjuk Eslami sebagai kepala nuklir baru pada 29 Agustus lalu.


Kedua belah pihak menyebut bahwa pertemuan terbaru mereka sangat konstruktif dan mereka pun sepakat akan melanjutkan diskusi di sela-sela konferensi umum badan tersebut di Wina akhir bulan ini.

Bukan hanya itu, mereka juga sepakat bahwa Grossi akan segera melakukan perjalanan ke Teheran lagi untuk menggantikan kartu memori kamera pemantau IAEA di situs nuklir Iran. Hal itu sejalan dengan undang-undang yang disahkan oleh parlemen Iran pada bulan Desember lalu.

Pemerintah Iran sebelumnya pada Februari lalu mengatakan bahwa mereka hanya akan menyerahkan rekaman itu ke IAEA setelah kesepakatan dicapai di Wina yang akan mencabut sanksi sepihak dari Amerika Serikat.

“Yang penting bagi kami, dan juga ditekankan oleh agensi, adalah membangun kepercayaan,” kata Eslami usai pertemuan itu, sebagaimana dikabarkan Al Jazeera.

Kesepakatan nuklir, yang secara resmi dikenal dengan nama Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) ditandatangani pada 2015 oleh Iran, Amerika Serikat, Prancis, Inggris, China, dan Rusia.

Namun kemudian Amerika Serikat secara sepihak meninggalkan kesepakatan itu pada tahun 2018 dan kemudian menjatuhkan sanksi keras.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya