Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar/Repro

Politik

Wajar Publik Trauma Amandemen UUD 45, Nihil yang Menjamin 3 Periode Presiden Enggak Ikut

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kekhawatiran publik terkait rencana amandemen UUD 1945 erat kaitannya dengan adanya kemungkinan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode ikut dibahas.

Isu tersebut turut menjadi perhatian pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang menilai wajar kekhawatiran publik akan amandemen UUD 1945.

Pasalnya, ia melihat realita politik di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang ini, dalam beberapa kebijakan, secara spontan bisa berubah dari yang awalnya menolak menjadi dilakukan juga.


"Bagi saya, mohon maaf, dengan segala catatan saya, agak sulit percaya dengan para politisi," ucap Zainal saat menjadi narasumber dalam narasumber dalam diskusi daring POLEMIK bertajuk 'Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?' pada Sabtu siang (11/9).

Sebagai contoh Zainal, menyinggung revisi UU KPK tahun 2019 yang dianggap sebagai tanda ketidakkonsistenan pemerintahan Presiden Jokowi, di mana menurutnya telah mempertontonkan satu sikap yang semula menolak namun akhirnya justru berbanding terbalik.

"Jadi, yang begini ini terus terang membuat trauma. Selalu ada trauma di kita, ada proses yang kalau ada kepentingan politik tiba-tiba semua menjadi cepat. Dan, tidak ada yang bisa menjamin bahwa itu tidak terjadi juga di amandemen (UUD 45)," pungkasnya.

Selain Zainal, turut narasumber lain dalam diskusi daring tersebut yakni Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, Anggota MPR RI fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid, dan Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya