Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus/Net

Hukum

TPDI: Putusan MA Soal TWK KPK Tamparan Keras Bagi Ombudsman, Komnas HAM dan 57 Pegawai KPK Nonaktif

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditanggapi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, putusan MA atas uji Materi Nomor: 26 P/HUM/2021 tanggal 9 September 2021 yang dilayangkan pegawai KPK Nonaktif patut diapresiasi, karena sudah tepat dan terbukti memiliki landasan hukum yang kuat.

"Dan itu merupakan tanparan keras sekaligus harus menjadi pembelajaran berharga bagi Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam penggunaan wewenang dan bagi 57 Pegawai KPK nonaktif dalam memilih upaya hukum," ujar Petrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/9).


Selain putusan MA, Petrus juga menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 yang juga menolak gugatan menganai TWK KPK.

"Ini menutup ambisi 57 Pegawai KPK nonaktif  dapat menjadi ASN di KPK meski TMS," imbuhnya.

Menurut Anggota Peradi ini, baik hakim MK maupun hakim MA telah mempertimbangkan semua aspek, baik aspek pembentukan norma, maupun aspek pelaksanaan TWK dalam amar putusannya. Sehingga ia berpendapat, upaya 57 Pegawai KPK nonaktif menjadi ASN pada KPK sudah tertutup.

"Sedangkan bagi Pimpinan KPK, sudah tidak ada lagi hambatan yuridis dan psikologis untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian secara definitif terhadap 57 Pegawai KPK nonaktif tanpa harus menunggu hingga batas waktu berakhir," tandas Petrus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya