Berita

Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat membuat laporan Kepolisian/Ist

Hukum

Laporkan Peneliti ICW, Moeldoko Tak Takut Disebut Anti Kritik

JUMAT, 10 SEPTEMBER 2021 | 19:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko akhirnya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) atas tudingan pemburu rente obat Ivermectin dan impor beras.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum lantaran kesempatan tiga kali agar peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah membuktikan tudingannya dan mencabut pernyataan, namun tidak digubris.

"Kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk meminta maaf, dan mencabut (pernyataannya). Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya sebagai warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain maka saya lapor (polisi)," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jumat (10/9).


Atas langkah yang diambil ini, Moeldoko menegaskan dirinya tidak takut apalagi khawatir dicap anti kritik.

"Ngga (takut dicap anti kritik), Moeldoko tidak pernah anti kritik," tekan Moeldoko.

Bahkan untuk membuktikan dirinya tidak demikian, Moeldoko menyampaikan dirinya sebagai pimpinan di KSP membuka program KSP Mendengar. Dimana dalam program tersebut, jajarannya di KSP membuka selebar-lebarnya pintu KSP bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya.

"Tapi (laporakan ICW ke Polisi) ini lain persoalannya ya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan, karena saya punya istri, punya anak. (Tudingan) ini nanti jadi beban mereka," pungkas Moeldoko.

Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Moeldoko resmi membuat laporan Polisi kepada dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah.

Dari surat tanda laporan yang diterima redaksi bernomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim tertanggal 10 September 2021, Egi disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dan atau pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP.

Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim.  

Dari pantauan, Moeldoko mengenakan batik lengan panjang berbahan dasar cokelat. Sementara Otto memakai stelan jas dan celana biru.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya