Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Untuk Bisa Dapat Proyek dari Pemkab Banjarnegara, Diduga Harus Ada Surat Dukungan dari PT Sambas Wijaya

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kewajiban bagi para peserta lelang mendapat surat dukungan dari PT Sambas Wijaya (SW) untuk bisa mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi-saksi pada Rabu (8/9) di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saksi-saksi yang diperiksa kemarin adalah Eling Purwoko selaku Komisaris PT SW. Selanjutnya, Susi Widyanti selaku kasir PT Bumi Redjo yang dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang atas perintah tersangka Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022.


"(Kemudian) I Putu Doddy, Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro (BTB). Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT BTB di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (9/9).

Budhi Sarwono sendiri bersama Kedy Afandi (KA) selaku swasta secara resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Jumat malam lalu (3/9).

Kasus ini bermula pada September 2017, saat Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan orang kepercayaannya dan pernah menjadi Ketua Tim sukses untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di sebuah rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, sesuai perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantara Kedy.

Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya