Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Untuk Bisa Dapat Proyek dari Pemkab Banjarnegara, Diduga Harus Ada Surat Dukungan dari PT Sambas Wijaya

KAMIS, 09 SEPTEMBER 2021 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kewajiban bagi para peserta lelang mendapat surat dukungan dari PT Sambas Wijaya (SW) untuk bisa mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi-saksi pada Rabu (8/9) di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saksi-saksi yang diperiksa kemarin adalah Eling Purwoko selaku Komisaris PT SW. Selanjutnya, Susi Widyanti selaku kasir PT Bumi Redjo yang dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang atas perintah tersangka Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022.

"(Kemudian) I Putu Doddy, Direktur Utama PT Buton Tirto Baskoro (BTB). Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT BTB di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis siang (9/9).

Budhi Sarwono sendiri bersama Kedy Afandi (KA) selaku swasta secara resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Jumat malam lalu (3/9).

Kasus ini bermula pada September 2017, saat Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan orang kepercayaannya dan pernah menjadi Ketua Tim sukses untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di sebuah rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, sesuai perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan proyek-proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantara Kedy.

Budhi pun diduga telah menerima komitmen fee atas berbagai proyek pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya