Berita

Matheus Joko Susilo siap bantu KPK ungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19/Net

Hukum

Merasa Bersalah Ikuti Perintah Juliari, Matheus Joko Akan Bantu KPK Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bekas anak buah Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso, siap mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Joko, Tangguh Setiawan, saat menyampaikan bahwa pihaknya dan Joko menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19, Joko juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000 subsider 1,5 tahun kurungan.


"Kami dari tim Penasihat Hukum yang mewakili Matheus Joko Santoso dari Law Firm Tangguh Setiawan Sirait & Partners tidak mengajukan upaya Hukum Banding, begitu pula dengan klien kami Matheus Joko Santoso," ujar Tangguh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (8/9).

Sejak awal, kata Tangguh, Joko merasa bersalah karena telah mendengarkan dan menuruti perintah Juliari yang keliru. Yakni memungut fee Rp 10 ribu per paket sembako Covid-19 kepada para penyedia atau vendor.

"Beliau menyesal mengikuti perintah yang salah tersebut, saat ini pak MJS merasa tidak perlu upaya banding dan menerima vonis hakim," terang Tangguh.

Terkait sudah dikabulkannya permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC), lanjut Tangguh, kliennya akan membantu KPK mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus Bansos ini.

"Dalam hal ini, kami siap membantu KPK untuk mengungkap orang-orang yang terlibat. Hal ini sebagai wujud keseriusan kami meminta maaf kepada publik karena telah menuruti perintah Menteri yang salah," pungkas Tangguh.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya