Berita

Ketua Bidang Pemberdayaan Umat PB HMI Ali Zakiyuddin/RMOL

Politik

Kecam Praktik Kartel Pasar Ayam, PB HMI: Indonesia Bukan Negara Pasar Bebas

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 16:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pengurus Besar Himpunan mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti dugaan praktik monopoli peternakan ayam broiler di Indonesia yang dikuasai hanya oleh dua perusahaan besar asing.

Ketua Bidang Pemberdayaan Umat PB HMI Ali Zakiyuddin menilai, pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nampak ogah dengan isu pangan masyarakat ini.

"Ada dua perusahaan besar asing yang menguasai dan mengendalikan atas hampir 90 persen peternakan dan pasokan ayam broiler di Indonesia, dan menyebabkan ratusan peternak ayam rakyat gulung tikar dan bahkan mengambil keputusan nekat," ungkap Ali Zakiyuddin di Jakarta, Selasa (07/09).


Menurutnya, praktik monopoli bisnis yang dilakukan dengan motif dan skema bisnis apapun tidak bisa dibenarkan di Indonesia yang menganut sistem ekonomi demokrasi.

Kata Ali, konstitusi bahkan mendorong setiap praktik ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.

"Pemerintah dan KPPU terkesan  tengah melakukan pembiaran terhadap praktek monopoli dan menganggapnya sebagai business as ussual. Praktik monopoli tentunya masuk dalam pengawasan KPPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelas Ali.

Mengutip pasal 4 ayat 2 UU 5/1999, ungkap Ali, "Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

"Oleh karena itu, PB HMI mengecam keras praktik bisnis kartel bahan pangan yang mengakibatkan tersingkirnya peternak ayam rakyat dari persaingan pasar ayam nasional ini," tegas Ali.

Lebih lanjut Ali menambahkan, pemerintah harus membatasai skala usaha industri tertentu yang melibatkan industri rakyat, seperti industri perunggasan.

Dengan demikian, Ali meyakini industri skala kecil dan menengah milik rakyat akan dapat dilindungi. Termasuk segala hal yang terkait dengan rantai pasok industri tersebut.

"Apa yang disebut sebagai strategi pemasaran dan efisiensi produksi bagi industry ayam raksasa itu tidak dapat dibenarkan, jika mengorbankan kepentingan industri peternak ayam rakyat di Indonesia," kata Ali tegas.

"Kami minta pemerintah melalui kementerian terkait, juga KPPU dan kepolisian RI untuk tidak lagi membiarkan sistem pasar bebas industri ayam yang merugikan ratusan ribu masyarakat ini terjadi lagi. Ini penjajahan ekonomi yang tidak perlu terjadi di negeri ini,"  tutup Ali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya