Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Periksa Bekas Wabup Bintan dan 11 Saksi Lainnya, KPK Ungkap Intervensi Khusus dari Bekas Bupati Bintan dalam Kasus Kuota Rokok

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ada intervensi khusus dari Apri Sujadi (AS) saat menjabat Bupati Bintan periode 2016-2021 terkait pengusulan kuota rokok dan minuman beralkohol di kawasan BP Bintan.

Itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi yang dilakukan Senin (6/9) dan Selasa (7/9) di Kantor Polres Tanjung Pinang, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi khusus dari AS atas pengusulan kuota rokok dan minuman beralkohol di kawasan BP Bintan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (8/9).


Saksi-saksi yang diperiksa pada Senin (6/9) adalah Budianto selaku swasta; Aman selaku Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama, dan PT Karya Putri Makmur; Setia Kurniawan selaku Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, Bobby Susanto selaku Direktur CV Three Star Bintan cabang Tanjungpinang; Agus selaku Direktur CV Three Star Bintan periode 2009-sekarang; Edi Pribadi selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan; dan Mulyadi Tan selaku swasta.

Kemudian saksi yang diperiksa pada Selasa (7/9) adalah Yulis Helen Romaidauli selaku Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan; Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses; Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic; Muhammad Yatir selaku anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024; dan Damlasri selaku Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021.

Dalam perkara ini, penyidik telah menahan AS, bersama Mohd Saleh H Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada Kamis lalu (12/8).

Penetapan kuota rokok di BP Bintan pada 2016-2018 dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari 2016-2018 diduga ditentukan sendiri oleh Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Dari 2016-2018 itu, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017; dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatan Apri dari 2017-2018, ia diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar. Sementara tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya