Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Kegiatan Fiktif Agen PT Jasindo, KPK Panggil Mantan Deputi Keuangan dan Pegawai BP Migas

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 15:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan Closing Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 kembali didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, hari ini, Rabu (8/9), penyidik memanggil tiga orang saksi untuk tersangka Solihah (SHL) selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo periode 2008-September 2016.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (8/9).

Ketiga saksi yang dimaksud yaitu Iman Tauhid Khan selaku wiraswasta; Wibowo Suseno Wirjawan selaku mantan Deputi Keuangan BP Migas periode September 2019-Juli 2021; dan Dulas Menam Ritonga selaku mantan pegawai BP Migas atau anggota panitia pengadaan penutupan asuransi Oil dan Gas periode 2009-2014.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka sejak Oktober 2020. Yaitu Solihah, dan Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS).

Untuk tersangka Kiagus, telah ditahan pada 20 Mei 2021. Sedangkan tersangka Solihah ditahan 5 hari kemudian.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Jasindo periode 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Budi Tjahjono dibantu tersangka Kiagus melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginannya agar Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012.

Atas bantuan yang dilakukan oleh tersangka Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah tersangka Kiagus.

Sehingga, terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada Iman Tauhid Khan sejumlah Rp 7,3 miliar. Padahal, terpilihnya Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest, tidak menggunakan agen.

Jumlah uang Rp 7,3 miliar tersebut, lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Kemudian, menindaklanjuti perintah Budi tersebut, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh tersangka Solihah.

Dalam rapat direksi tersebut, diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui tersangka Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian, uang 600 ribu dolar AS tersebut diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi melalui tersangka Solihah. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan keperluan pribadi tersangka Solihah sekitar 200 ribu dolar AS.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya