Berita

Situasi di Lapas Kelas I Tangerang/RMOL Jakarta

Hukum

KPK Benarkan Ada Napi Koruptor di Lapas Kelas I Tangerang, Tapi...

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa narapidana koruptor ada yang turut menjalani penahanan di Lapas Kelas I Tangerang, yang pada Rabu dinihari (8/9) mengalami kebakaran.

Namun demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri belum bisa menjelaskan secara detail siapa saja yang menjadi korban atas insiden kebakaran tersebut. Ali mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus berusaha melakukan pengecekan.

"Dicek dulu. Belum dapat data," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu siang (8/9).

Adapun kendala yang dihadapi dalam melakukan pengecekan data tersebut, kata Ali adalah pihak Lapas Klas I Tangerang yang masih belum bisa dihubungi. Diduga pihak lapas masih sibuk dengan penanganan di tempat kejadian perkara.

Beberapa bulan terakhir ini KPK menjebloskan beberapa koruptor ke Lapas Kelas I Tangerang. Di antaranya, Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), Siswadhi Pranoto Loe kasus suap impor benih bening lobster (BBL) 2020 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Siswadhi dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang pada Kamis (26/8) untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.

Selanjutnya pada Kamis, 26 Agustus 2021, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

Kemudian pada Kamis, 4 Agustus 2021, Jaksa Eksekusi KPK juga menjebloskan anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dalam kasus pengurusan DAK Bidang Kesehatan APBN 2018 di Kabupaten Labuanbatu Utara (Labura) Sumut.

Lalu pada Senin, 19 Juli 2021, Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan Basuki Hariman selaku pengusaha impor daging Basuki Hariman yang menyuap Patrialis Akbar selaku mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Lapas Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun.

Pada Rabu, 10 Maret 2021, Jaksa Eksekusi KPK menjebloskan Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD) ke Lapas Klas I Tangerang. Leonardo akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap anggota IV BPK Rizal Djalil.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya