Berita

Komplek Parlemen/Net

Politik

BEM PTAI Ancam Duduki DPR Jika Masih Ngotot Loloskan Calon Anggota BPK Bermasalah

RABU, 08 SEPTEMBER 2021 | 09:39 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi XI DPR RI didesak untuk mematuhi konstitusi dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) se-Indonesia bahkan mengeluarkan ultimatum.

Sekretaris Jenderal BEM PTAI Yayan Septiadi mengatakan bahwa ultimatum dikeluarkan menyusul akrobat politik yang dilakukan Komisi XI DPR dalam meloloskan dua nama yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti fit and proper test.

Ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku kuasa pengguna anggaran. Padahal, itu telah digariskan di dalam UU 15/2006 Pasal 14 huruf j.


“Menyikapi pelanggaran Komisi XI terhadap UU BPK, dengan ini BEM PTAI bersikap akan menduduki Gedung DPR, jika Komisi XI masih ngotot mempertahankan calon bermasalah. Ini merupakan seruan moral dan ajakan kepada seluruh mahasiswa agar memperhatikan fenomena pelanggaran UU yang secara terang benderang dipertontontan oleh para politisi Komisi XI,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/9).

BPK, sambungnya, merupakan lembaga tinggi negara yang harus dijaga marwah dan martabatnya. Sebab, tugas dan kewenangan BPK sangat strategis dalam memeriksa seluruh keuangan negara.

“Jangan kotori proses rekrutmen pejabat BPK dengan siasat jahat dari para politisi Komisi XI,” tambah Yayan.

Dalam proses seleksi anggota BPK RI, BEM PTAI se-Indonesia mencatat kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Komisi XI, antara lain Komisi XI DPR dianggap telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j.

"Karena telah meloloskan dua nama, yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara,” katanya.

Selain itu, BEM PTAI juga menilai Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama ini tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

“Yang ketiga Komisi XI DPR tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j,” ucapnya.

Menurut BEM PTAI dalam mencari calon anggota BPK Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Di mana mereka kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum dan Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan anggota BPK sesuai dengan konstitusi,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya