Berita

KPK sinergi dengen Kejaksaan, BPN dan Pemkot Bandung amankan aset tanah senilai Rp 54 miliar/RMOL

Hukum

Sinergi dengan Kejaksaan, BPN dan Pemkot Bandung, KPK Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp 54 Miliar

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat berhasil menyelamatkan 203 aset tanah daerah senilai total Rp 54 miliar.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan mengatakan, keberhasilan itu pun ditindaklanjuti dengan penyerahan serifikat tanah yang dilakukan di Kantor Walikota Bandung, Selasa (7/9).

Yudhiawan menjelaskan, aset yang berhasil diselamatkan itu berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp 53,1 miliar, dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah di Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp 892 juta.


"Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Walikota bisa kembali ke pemilik sahnya," ujar Yudhiawan.

Penyelamatan aset kata Yudhiawan, merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Ada tiga fokus kata Yudhiawan, yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset.

"Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun," tegas Yudhiawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio saat menyerahkan sertifikat menyatakan komitmennya untuk mendukung Pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.

"Amanat UU Agraria, tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum," kata Andi.

Karena menurut Andi, banyak pihak, baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Akan tetapi, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.

"Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar," jelas Andi.

Selain itu, Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial mengaku, dirinya merasa bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan Tim Korsupgah KPK dan segenap pihak yang telah bersinergi membantu pemda.

Dia berharap, dukungan akan terus diberikan kepada pihaknya untuk menyelesaikan aset-aset milik Pemkot lainnya.

"Saya berharap melalui program MCP KPK, maka permasalahan tanah-tanah kita di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kita selesaikan bersama-sama," kata Oded.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya