Berita

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Politik

Ketum ProDEM: PPHN Tidak Perlu, Haluan Negara Sudah Termuat di UUD Cuma Banyak Dilanggar Penguasa

SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 14:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana untuk melakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara terbatas untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dinilai tidak perlu.

Pertama dikarenakan isu amandemen itu bisa melebar luas dan membuka segala spekulasi, termasuk mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Kedua, karena isu ini bukan masalah genting yang sedang dialami oleh rakyat Indonesia.  

“Ketiga, amandemen UUD 1945 soal PPHN tidak perlu, karena akan multitafsir dalam pelaksanaan, tak memiliki target dan detail pelaksanaan yang dapat digunakan sebagai evaluasi,” tegas Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Selasa (7/9).


Bagi Iwan Sumule, haluan bernegara sebenarnya sudah ada. Semua termuat dalam UUD 1945, baik dalam mukadimah dan batang tubuh, yang pelaksanaannya melalui berbagai UU yang dibentuk.

Yang jadi masalah saat ini, sambungnya, adalah kerja penguasa yang tidak sesuai dengan haluan bernegara. Acapkali, penguasa melanggar konstitusi.

"Haluan negara sudah termuat di UUD, cuma banyak dilanggar penguasa," tegasnya.

Seperti haluan bernegara soal politik dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat dan berkumpul. Banyak dari kelompok yang menyatakan pendapat dan berkumpul justru ditangkapi.

Kemudian haluan bernegara soal ekonomi yang termuat dalam pasal 33. Faktanya, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di negeri ini tidak dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Semua dilanggar penguasa. Tak ada kebebasan berpendapat dan negara dikuasai asing dan aseng,” tegas Iwan Sumule.

Seharusnya, sambung Iwan Sumule, yang dibahas legislatif adalah repelita, rencana pembangunan lima tahun. Dengan adanya repelita, pencapaian-pencapaian yang dilakukan pemerintah bisa dievaluasi.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya