Berita

Tangkapan layar penawaran pinjaman online melalui pesan singkat/RMOL

Publika

Bahaya Pinjol Ilegal, Berpotensi untuk Pendanaan Teroris dan Pencucian Uang

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti*
SELASA, 07 SEPTEMBER 2021 | 07:47 WIB

ADA hal yang patut kita jadikan perhatian tentang masalah pinjol ilegal. Yaitu pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada saat penandatanganan dalam SKB oleh 5 Kementerian/Lembaga dalam pemberantasan pinjol ilegal, dengan pernyataannya yang menekankan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Pernyataan Gubernur BI ini dalam momentum perang melawan pinjol ilegal ini merupakan pernyataan yang mengisyaratkan bahwa pinjol ilegal berpotensi untuk kepentingan pendanaan teroris dan pencucian uang.

Tidak terdeteksinya asal-usul dan perginya uang ilegal hasil penindasan, penghisapan jutaan rakyat Indonesia ini tentu membuat penekanan Gubernur BI menjadi penekanan yang harus kita tindak lanjuti bersama untuk benar-benar serius melawan pinjol ilegal.

Ancaman pidana pinjol ilegal ini tidak main-main, dimana sangat jelas ancaman hukum di Indonesia melarang praktik pinjol ilegal, yang dapat dijerat dan dipidanakan.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

[2] Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Selain itu dalam UU No. 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Tindak pidana penggelapan pajak dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda 2 kali dari jumlah pajak yang digelapkan.

Tentang masalah data kependudukan, pinjol ilegal juga dapat diancam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan yang udah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur tentang perlindungan data, dalam kaitannya dengan HAM, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

Dengan kekuatan hukum ini pemberantasan pinjol ilegal harus menjadi kekuatan rakyat dan negara dalam melawan praktek pinjol ilegal secara massive.

Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya