Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mantan Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan Ke Lapas Klas I Sukamiskin

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Episode lanjutan dari vonis hakim terhadap kasus suap Benih Bening Lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 pada Kamis (2/9).

Putusan yang dijalankan tersebut adalah mengeksekusi terpidana atas nama Amiril Mukminin, yang merupakan Sespri Edhy Prabowo selaku bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.


"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (6/9).

Amiril, kata Ali, tidak membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp 300 juta. Sehingga, sebagai penggantinya, hukuman Amiril ditambah enam bulan.

Di dalam putusan Pengadilan Tipikor, Ali menjelaskan vonis terhadap Amiril mengenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.254.990.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Ali menegaskan, apabila Amiril tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta jika tidak mampu maka dipenjara selama satu tahun.

Selain itu, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK juga telah menjebloskan Safri selaku Staf Khusus (Stafsus) Edhy ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dibebankan pula (Safri) membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkas Ali.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya