Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mantan Anak Buah Edhy Prabowo Dijebloskan Ke Lapas Klas I Sukamiskin

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 23:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Episode lanjutan dari vonis hakim terhadap kasus suap Benih Bening Lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021 pada Kamis (2/9).

Putusan yang dijalankan tersebut adalah mengeksekusi terpidana atas nama Amiril Mukminin, yang merupakan Sespri Edhy Prabowo selaku bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.


"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin malam (6/9).

Amiril, kata Ali, tidak membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp 300 juta. Sehingga, sebagai penggantinya, hukuman Amiril ditambah enam bulan.

Di dalam putusan Pengadilan Tipikor, Ali menjelaskan vonis terhadap Amiril mengenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.254.990.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Ali menegaskan, apabila Amiril tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta jika tidak mampu maka dipenjara selama satu tahun.

Selain itu, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK juga telah menjebloskan Safri selaku Staf Khusus (Stafsus) Edhy ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Dibebankan pula (Safri) membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkas Ali.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya