Berita

Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng/Net

Politik

Apa Kontribusi BI dan OJK terhadap Perubahan Iklim?

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 22:03 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

NEGARA Indonesia telah membuat komitmen yang besar terhadap usaha global dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Presiden Joko Widodo telah menandatangani COP 21 Paris.

Presiden Jokowi akan memberikan laporan pencapaiannya dalam COP 26 di Glasgow dalam waktu dekat. Tidak banyak yang bisa dilaporkan presiden secara membanggakan. Dikarenakan agenda ini boleh dikatakan gagal atau jalan ditempat.

Masalahnya presiden Jokowi yang bertindak atas nama negara tidak dapat melibatkan institusi keuangan  yang paling menentukan dalam pembiayaan perubahan iklim di Indonesia.

Siapa mereka yakni BI dan OJK. Kedua lembaga ini setara kedudukannya dengan presiden. Kedua lembaga ini independen atau dapat bertindak sesuka suka mereka di dalam masalah keungan.

Tentu saja mereka BI dan OJK tidak pernah ikut agenda negara dalam hal ini apa yang disepakati presiden dan apa yang telah disyahkan DPR yakni UU ratifikasi perubahan iklim.

Lalu siapa BI dan OJK ini?

Mereka adalah negara dalam negara yang mengatur kebijakan moneter dan perbankan, mengatur suku bunga dan mengawasi perbankkan.

Mengapa BI dan OJK tidak ikut dalam agenda perubahan iklim? Padahal kalau ditelusuri siapa sih pembuat kerusakan lingkungan nomor satu? Tentu saja lembaga keuangan bank maupun non bank.

Dari sanalah semua kerusakan lingkungan dimulai. Selama  ini perbankkan tidak pernah memiliki protokol lingkungan hidup dalam menyalurkan utang.

Mereka tidak menjadikan masalah lingkungan sebagai prasarat pinjaman. Maka bisa dikatakan Perbankkan lah yang memberikan konttibusi utama  kepada perusak lingkungan.

Dua lembaga yang paling bertanggung jawab atas kinerja perbankkan dan lembaga keungan non bank dalam menyukseskan agenda climate change yakni BI dan OJK.

Bank dan lembaga keuangan dibalik pembiayaan semua perusahaan penebang pohon dan kayu, pertambangan, penggali bumi, perusahaan energi fosil, batubara, perusahaan sawit dan perusahaan perusak lingkungan lainnya, pembangkit pembangkit batubara dan lain-lain.

Perbankan sama sekali belum menunjukkan komitmen mereka dalam isu perubahan iklim, rencana transisi energi. Mereka sama sekali tidak dalam posisi menyukseskan agenda pemerintah untuk memberikan pinjaman murah mudah kepada kegiatan mengusahakan dan menghasilkan energi baru terbaharukan (EBT).

Bank telah disandera oleh bandar fosil dan oligarki pembangkit batubara.

Sekarang saatnya mempertanyakkan peran BI dan OJK terhadap keselamatan bangsa,negara, alam dan lingkungan.

Apakah mereka BI dan OJK hanya memutar uang tampa mempedulikan kesempatan lingkungan dan kemanusiaan?

Ingat pukulan pertama COP 26 akan diarahkan kepada bank dan lembaga keuangan untuk menghentikan membiayai industri tambang dan pembangkit listrik yang polutif.  


Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya