Berita

Plt Jubir Penindakan KPK, M Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai, KPK Panggil Ajudan Lili Pintauli Siregar

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ajudan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ajudan Lili tersebut bernama Octavia Dita Sari yang akan diperiksa untuk tersangka Yusmada (YM) dkk.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (6/9).


Yusmada telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021 bersama dengan Walikota Tanjungbalai tahun 2016-2021, M. Syahrial. Yusmada sudah ditahan sejak Jumat (27/8).

Dalam konstruksi perkaranya, pada Juni 2019, Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan Pratama Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Selanjutnya, setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh Syahrial.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan surat keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta.

Saat itu Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan. Setelah berhasil ditarik dari bank, uang langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya