Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Kasus TPPU Bekas Bupati Kukar Rita Widyasari Terus Berjalan

SENIN, 06 SEPTEMBER 2021 | 09:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RWD) dipastikan masih terus berjalan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menanggapi pernyataan beberapa pihak tentang perkara ini.

"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya. Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/9).


Ali lantas memberikan pemahaman bahwa, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti.

"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," kata Ali.

Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya.

"Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," pungkas Ali.

KPK telah menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. KPK menduga Rita dan Khairudin telah menguasai uang senilai Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin disangka telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Rita juga merupakan narapidana kasus korupsi yang telah menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Rita terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada Dinas Pemkab Kukar.

Selain itu, Khairudin juga telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Khairudin yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita ikut menerima gratifikasi.

Rita pun dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit yang diberikan oleh Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Dalam perkembangannya, Rita juga terseret oleh kasus lain yang juga ditangani oleh KPK. Yakni kasus suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya