Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Tiga Daerah di Calon Ibukota Baru Belum Bayar Insentif Nakes, Guspardi Gaus: Jangan Tunggu Teguran Mendagri

MINGGU, 05 SEPTEMBER 2021 | 20:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Daerah Mochamad Ardian melaporkan sebanyak tiga pemerintah kabupaten/kota belum melakukan realisasi pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021.

Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Atas dasar tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan surat teguran kepada Bupati dan Walikota setempat untuk segera membayarkan insentif tenaga kerja kesehatan di daerah calon ibukota baru tersebut.


Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan bahwa hal ini menunjukkan keseriusan  Mendagri mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Apalagi di tengah masa pandemi Covid-19. Dan mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Guspardi kepada wartawan, Minggu (5/9).

Politikus PAN ini berharap, pemerintah daerah (Pemda) bersikap gesit dan tidak menunggu teguran dari pemerintah pusat untuk mencairkan dana untuk para tenaga kerja tersebut.

“Jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19. Karena pembayaran insentif nakes daerah  merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tegasnya.

Menurutnya, para tenaga kesehatan (Nakes) itu merupakan garda depan yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 di masa pandemi ini.

Apalagi Kebijakan refokusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil)  harus diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

"Oleh karenanya, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Dia menambahkan Mendagri telah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

"Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan Pemerintah Daerah. Jadi  tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan  yang merupakan hak mereka,” tutup Guspardi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya